Kasus Pembuangan Bayi di Ngantru Kabupaten Tulungagung Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Maret 2023 23:17 WIB
Blitar, MI - Kasus pembuangan bayi di Ngantru Kabupaten Tulungagung yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku RY (44) dan WY (30), minggu (26/3) kemarin, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung kini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. AKP Achmad Rochan, Kasi Humas Polres Blitar Kota menyampaikan, bahwa kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke Polres Blitar Kota dan sedang dalam proses pemeriksaan/ penyelidikan. "Informasinya sudah di limpahkan ke Polres Blitar Kota dan masih dalam pemeriksaan /penyidikan," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Senin (27/3). Sebagai informasi RY (44) yang juga suami kepala desa Jaten dengan sengaja merekayasa cerita penemuan bayi di area persawahan Desa Pojok, Ngantru, Tulungagung. Skenario bohong itu sengaja dibuat agar hubungan gelapnya dengan WY tidak diketahui oleh keluarganya. Sebelumnya, Iptu Retno Pujiarsih, Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, memimpin langsung pelaksanaan pelimpahan perkara dan penyerahan kedua pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur (bayi) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui perkara ini dilimpahkan karena hasil penyidikan tidak ada tindak pidana pembuangan bayi melainkan pelaku RY (44) dan WY (30), melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur (bayi) dengan cara minum obat penggugur kandungan saat di rumah masuk Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sehingga setelah di bawa ke Puskesmas Ngantru bayi meninggal dunia. "Hasil penyidikan tidak ada tindak pidana pembuangan bayi melainkan kekerasan terhadap bayi dengan cara minum obat penggugur kandungan," terangnya kepada wartawan, Minggu (26/3) kemarin. Kemudian, ia juga menjelaskan perkara ini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah hukum Blitar Kota. "Perkara ini kami limpahkan ke Polres Blitar Kota mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (JK)