Bertahun-tahun Jadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sako Mengadu ke LBH Qisth

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 18:51 WIB
Palembang, MI - Warga Perumahan Tiara Persada Residence di Jalan Jepang Borang Sako, Palembang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Qisth untuk menuntut PT Sako Indah Gemilang (SIG) di Kecamatan Sako Palembang, Jum'at (21/7). Tuntutan itu terkait dengan pengolahan industri kayu oleh PT SIG yang telah berjalan puluhan tahun diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara. Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa abu kayu atau serbuk kayu dan asap hitam pekat yang keluar dari cerobong perusahaan yang mengakibatkan batuk, sesak nafas, infeksi saluran pernafasan, dan badan atau kulit mejadi gatal. Sebelumnya, warga Perumahan Tiara Persada Residence tersebut sudah melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan kepada pemerintah setempat, dan kepada manajemen PT SIG. Akan tetapi laporan itu tidak ditindak lanjuti secara serius. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT SIG terus terjadi hingga saat ini. "Dugaan pencemaran lingkungan yang serius bagi warga sekitar selama bertahun-tahun yang mengancam kesehatan warga," kata Ketua Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (22/7). Hidayat pun mengingatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi, termasuk hak atas udara yang sehat. Hidayat juga berjanji bersama-sama dengan tim advokasi akan memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga tuntas. "Sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban pencemaran lingkungan," tutupnya.