Masuk Hari Kedua, Kementerian ATR dan Dinas PUPR Masih Fokus Bahas RTRW Provinsi Maluku Utara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 September 2023 17:07 WIB
Sofifi, MI - Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sudah masuk hari kedua, di Hotel THE 101 Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan. “Hari ini tim masih lanjut membahas draf revisi RTRW,” kata Plt Kadis PUPR Malut, Daud Ismail via telepon, Jumat (22/9). Sebelumnya, pada saat pembukaan rapat di hari pertama, Kamis (21/9) kemarin, dia mengatakan, dengan percepatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara bagi dia sangat penting. Mengingat beberapa perubahan yang signifikan terhadap aturan-aturan yang sudah diterbitkan. “Diantaranya, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya. Untuk itu, proses revisi RTRW tinggal menunggu jadwal pembahasan KLHS dari Kementerian KLHK dan pembahasan dengan DPRD Malut,” jelas Daud. Berdasarkan data yang dimiliki Monitorindonesia.com, ada beberapa materi penting yang tercantum dan turut dibahas dalam revisi RTRW Provinsi Maluku Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Dinas PUPR Malut. Poin-pint tersebut sebagai berikut; Pertama, Berita acara kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD Provinsi Kedua, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yang telah mencakup muatan pengaturan perairan pesisir Keempat, Persetujuan teknis pengaturan perairan pesisir dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Kelima, Materi tekhnis yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, dan album peta yang sudah meingintegrasikan muatan pengaturan perairan pesisir Meliputi; a. peta dasar; b. peta tematik, dan c. peta rencana. Keenam, Peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur Ketujuh, Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh gubernur Kedelapan, Berita Acara Konsultasi Publik (minimal dua kali) Kesembilan, Berita acara dengan provinsi yang berbatasan Kesepuluh, Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) Kesebelas, Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Keduabelas, Berita acara dan tabel sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota. (ADV/Rais Dero)