Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 07:42 WIB
Kabupaten Siak, MI - Pembangunan sangkar burung yang terletak di wilayah Kecamatan Merpan Kabupaten Siak diduga hanya menhambur-hamburkan anggaran, karena mulai pelaksanaan pekerjaan dari tahun 2014 sampai tahun 2019 sudah menyerap anggaran puluhan milirad rupiah dan tidak dapat difungsikan sesuai rencana yang dilakukan menjadi salah satu objek wisata dan menjadi salah satu mendongkarak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor objek wisata. Dari berbagai informasi penerbitan media online di wilayah Kabupaten Siak menjadi pertimbangan untuk instansi terkait dalam melakukan perbaikan maupun mengaktifkan salah satu objek wisata untuk mendukung, objek wisata istana Siak, baik objek wisata lainnya, yang menambah pendapatan asli daerah dalam melakukan pembagunan insfrastruktur lainnya. Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin didampingi Sekjen DPP Timbul Sinaga, Jum'at (6/10) resmi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melaporkan Proyek Pembangunan Sangkar Burung, Penyerapan Dana Desa Muara Bungkal, dan Pungutan Penyerapan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Bunga Raya sekaligus ketiganya secara bersamaan dilaporkan secara resmi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, baik penyelidikan terhadap yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Tegas syahnurdin mengatakan bahwa sudah berapa kali kami melakukan konfirmasi ke pihak Mantan Kepala Dinas Parawisata yang dulunnya menjabat sebagai PPK atau KPA Proyek tersebut dan sekarang sudah merangkap dua jabatan sekaligus Asisten Pembangunan (Asisten II) dan Komisaris Utama di salah satu BUMD Kabupaten Siak PT. Bumi Siak Pusako (BSP), dan saat dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Jumat 06/10/2023 sesuai dengan nomor surat laporan 125/MRT/LAPORAN -TDP/DPC-FORKORINDO/SIAK/VI/2023 tentang laporan dugaan Penggunaan Anggaran Pembangunan Objek Wisata Sangkar Burung Pagu Tahun 2014 Rp. 1.799.468.000, tahun 2019 Rp. 1.200.720.000 dan Rp. 35.000.000,- jumlah keseluruh Rp. 3.035.188.000 tidak sesuai dengan fakta. Dalam kesempatan itu, juga awak media mengkonfirmasi tentang dua laporan yang sudah disampaikan di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau ke Sekjen DPP Forkorindo, Timbul Sinaga SE tegas mengatkan, di depan para awak media, bahwa laporan tentang penyerapan dana Desa Muara Bungkal yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Atas dasar informasi dari warga desa dan sudah pernah melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Siak, tapi sia-sia karena sampai tim DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak mencabut laporan dan menigkatkan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Yang lebih jelas tim berharap adanya tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan laporan tersebut tim juga melakukan pelaporan adanya sekolah yang sudah melakukan pungutan yang sudah memberatkan orang tua siswa dalam melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin ketika ditemui di kantornya di wilayah Kecamatan Siak mengatkan, kami sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung baik klarifikasi melalui surat ke pihak Kepala SMK Negeri 1 Bunga Raya tentang adanya pungutan yang sudah menghiraukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli yang sudah tertuang di dalamnya adanya 59 item larangan pungutan. Dugaan dalam hal ini kepala sekolah melakukan pungutan, ketika komite sekolah dikonfirmasi tim investigasi DPC LSM Forkorindo melalui Handphone maupun langsung mengatakan, bahwa kegiatan pungutan tersebut dirinya tidak tau kapan dilaksankan. Hal ini perlu dilakukan penyidikan sesuai apa dilakukan dan jelasnya uji materi pembuktian di lapangan sesuai dengan informasi dari siswa. Ironisnya ada beberapa siswa mengatakan ke tim inventigasi siap menjadi saksi apabila dibutuhkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk jadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum (APH) Provinsi Riau. (Tim) #Kejati Riau