Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Anak Didiknya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 November 2023 21:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]

Semarang, MI - Guru mengaji di Kota Semarang Barat, Jawa Tengah, yang mencabuli anak didiknya, melakukan aksi bejatnya sejak 2020. Total ada 17 murid, menjadi korban aksi bejatnya itu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, 17 korban merupakan anak di bawah umur dengan usia di bawah 10 tahun.

"Korbannya 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia dirikan pengajian," kata Irwan Anwar di kantornya, Senin (20/11).

Awalnya, aksi bejatnya itu terungkap, setelah ada korban yang mengadukan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban, melakukan konfirmasi kepada orang tua murid yang lain.

"Jadi ada korban yang mengadu ke orang tuanya. Diraba-raba bagian vitalnya menggunakan jari," ujarnya.

Kepada polisi, Puji Raharjo mengaku sudah melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu tiga tahun. Aksi cabul itu terakhir terjadi, pada Oktober 2023. 

"Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Puji Raharjo dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.

Sebelumnya, seorang guru mengaji berinisial P (51) di Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, diduga melakukan tindakan asusila kepada belasan anak didiknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan, peristiwa kasus dugaan asusila tersebut. Pelaku, saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

“Sudah ditangani PPA (Unit PPA). Masih kami dalami untuk kepastian jumlah korbannya,” kata Donny di Semarang, Sabtu (18/11).

Sementara itu, salah satu warga di lingkungan tempat tinggal P, David mengaku, sempat mendengar informasi kasus tersebut, sejak pekan lalu. Namun, informasi lanjutannya baru ia dapatkan, setelah pelaku diamankan polisi. 

“Katanya Pak P kena kasus, tapi waktu itu belum terkonfirmasi,” kata David.