Warga Lumajang Bikin Upal dan Edarkan, Kini Ditangkap di Cilacap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2024 04:00 WIB
Tersangka BY digiring petugas Polresta Cilacap (Foto: Istimewa)
Tersangka BY digiring petugas Polresta Cilacap (Foto: Istimewa)

Cilacap, MI - BY (41), warga Tempeh, Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi bersama barang bukti alat pencetak dan ribuan lembar uang palsu (upal) berbagai pecahan.

Ia dicangking jajaran Satreskrim Polresta Cilacap yang berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual uang palsu di wilayah Cilacap. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah petugaa mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat itu ada di salah satu rumah di Desa Kesugihan Kidul, Kesugihan, Cilacap.

"Dalam rumah tersebut kita temukan alat-alat (pencetak uang) termasuk barang bukti (BB) lembaran uang palsu. Kita amankan pelaku BY yang merupakan pendatang dari Jember, ia baru 8 bulan di Cilacap," kata Kapolresta Cilacap, Senin (8/1).

Menurut Kapolresta, awalnya tersangka berprofesi sebagai pembuat buket dengan uang specimen. Namun setelah pindah ke Cilacap, tersangka membuat uang palsu dan menjualnya (diedarkan) melalui media sosial.

"Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isi specimen uang lama. Yang bersangkutan sempat ketakutan. Hingga akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam kelompok (grup) Facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang," ujar Ruruh.

Tak hanya itu, tersangka juga diajari cara membuat uang palsu dengan bahan dari kertas roti. Bahkan, sejak empat bulan terakhir, sudah menerima uang kurang lebih Rp11 juta.

"Jadi, satu lembar uang Rp100 ribu yang asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu. Kalau pesan Rp500 ribu, nanti dikirim 35 lembar uang palsu. Untuk paket rata-rata dikirim ke Jakarta dan Sulawesi Tengah," imbuh Kapolresta.

Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan BB alat pencetak uang, seperti printer, laptop, alat pemotong, pilox warna emas, serta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan yang sudah dicetak. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah paket uang palsu yang akan dikirimkan
tersangka lewat jasa pengiriman barang (ekspedisi).

"Bahan-bahan dipesan lewat online. Kalau ada orderan, baru pesan. Yang pesan dari luar Jawa, ada Rp500 ribu, Rp1 juta. Kemarin sempat dapat ancaman (dari kelompoknya), kalau berhenti akan dilaporkan," ujar BY.

Tersangka kena Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP, dan terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (estanto)