Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Malang 2023

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2024 19:39 WIB
Bupati Malang Sanusi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)
Bupati Malang Sanusi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, berlangsung secara hikmat, Rabu (8/5/2024).

Pembahasan APBD tersebut, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Oleh karena itu pada kesempatan ini, Sanusi selaku Bupati Malang  menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dihadapan Rapat Paripurna yang merupakan tahapan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. 

“Seperti yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu ”Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal," paparnya.

Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2023 meliputi : 
1) Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan 
mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan 
masyarakat serta ekonomi kreatif;
2) Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk 
mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya 
saing daerah;
3) Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan 
dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif 
dan berdaya saing;
4) Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata 
kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;
5) Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat 
dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta 
penegakan hukum; dan 
6) Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan 
terhadap bencana dan perubahan iklim.

Sanusi juga menjelaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD tahun Anggaran 2023, dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan program-program pemerintah daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. 

“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing perangkat daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi 
jawa timur dengan pemerintah kabupaten malang," jelasnya.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Hal tersebut tercermin dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupun pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.


Dalam hal ini, Sanusi menambahkan, pemerintah Kabupaten Malang telah menyajikan laporan keuangan tahun 2023 sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten malang, maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2023 tersebut, telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei tahun 2024  dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-sepuluh kalinya secara berturut-turut," imbuhnya.

Sanusi melanjutkan, dalam perjalanan APBD Tahun 2023, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023. 

“Adapun, uraian dan penjelasan dalam menghantarkan Raperda Kabupaten Malang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dengan segala keterbatasan yang ada. Sekiranya penyampaian ini belum memenuhi harapan dewan, maka pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah pada tahapan berikutnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada," tandasnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)