Dua Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi-Kalsel

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2024 22:31 WIB
Personel menunjukkan foto dua klompotan pengedar narkoba yang terdiri dari empat orang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(Foto: Antara)
Personel menunjukkan foto dua klompotan pengedar narkoba yang terdiri dari empat orang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(Foto: Antara)

Hulu Sungai Tengah, MI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap secara beruntun dua komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan laporan dari masyarakat dalam kurun waktu 1x7 jam.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis, mengatakan, dua komplotan pengedar tersebut, yakni berinisial AF (34) bersekongkol dengan SR (52), kemudian seorang perempuan berinisial NR (47) bersekongkol dengan RM (50).

“Komplotan pertama, yakni AF ditangkap di kediamannya di Desa Hulu Rasau pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 17.00 Wita saat hendak mengedarkan satu paket sabu yang dibungkus dengan kotak rokok,” paparnya.

Jimmy menyebutkan, personel mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil intrograsi dari AF, berselang 30 menit berhasil mengamankan pemasok sabu berinisial SR di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar.

“Terhadap AF dan SR yang merupakan satu komplotan bertindak sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti sitaan sementara sebanyak lima paket sabu atau sekitar dua gram. Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp800 ribu, timbangan digital, telepon seluler, kendaraan, beserta barang bukti lainnya,” tuturnya.

Berselang tujuh jam berikutnya atau keesokan hari (dini hari) personel kembali meringkus satu komplotan lagi pengedar sabu berinisial NR dan RM di rumahnya di Desa Banua Hanyar.

Jimmy mengatakan, terhadap pelaku NR dan RM, ditemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 3,34 gram, uang tunai Rp2,2 juta, timbangan digital, alat serok, kemudian 17 pak plastik klip yang diduga digunakan sebagai stok untuk menjual sabu dengan cara eceran. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan keempat pengedar sabu ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada petugas. Karena itu, peran masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” ucapnya. (AM)