Pabrik Tekstil di Pantura Gulung Tikar, Ratusan Karyawan Terkena PHK Tanpa Gaji dan Pesangon

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 20:09 WIB
Mediasi antara buruh PT Dupantek dengan perwakilan perusahaan terkait pembayaran hak karyawan setelah pabrik berhenti produksi di Kantor Disnaker Pekalongan pada Sabtu (15/6/2024) (Foto: Disnaker Pekalongan)
Mediasi antara buruh PT Dupantek dengan perwakilan perusahaan terkait pembayaran hak karyawan setelah pabrik berhenti produksi di Kantor Disnaker Pekalongan pada Sabtu (15/6/2024) (Foto: Disnaker Pekalongan)

Pantura, MI - Pabrik Tekstil di kawasan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah, PT Dupantek, terpaksa memberhentikan aktivitas produksi. Hal ini menyebabkan ratusan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga belum menerima gaji dan pesangon.

Ratusan karyawan itu pun berkali-kali melakukan aksi demonstrasi di depan perusahaan untuk menuntut haknya, baik gaji maupun pesangon. Tapi tidak direspon pihak perusahaan.

Setelah terbit Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Gelombang PHK massal susulan menghantui industri tekstil dan berdampak pada karyawan terpaksa PHK.

Kuasa hukum perwakilan perusahaan Hanungka Jinawi mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah-langkah terbaik untuk kepentingan para karyawan serta kelangsungan perusahaan. Tapi dia menyebutkan keuangan perusahaan dalam kondisi tidak baik.

"Kondisi keuangan yang tidak stabil dan terpaksa melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan. Menyusul kondisi keuangan perusahaan terus menurun, sehingga upaya memenuhi tuntutan delapan poin yang diajukan para buruh akan terus diupayakan," ujar Hanungka, Sabtu (15/6/2024).

Sementara, ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Dupantex, Rafi’i, menjelaskan, sebanyak 886 karyawan PT Dupantex belum menerima hak-hak mereka, termasuk pembayaran yang tertunda, seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon.

"Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan perwakilan perusahaan, tetapi hingga saat ini upaya mediasi belum membuahkan hasil positif bagi para buruh," ungkapnya.

Diketahui, para buruh telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan, di antaranya pembayaran uang pesangon, uang cuti melahirkan, pembayaran yang tertunda selama tiga bulan, dan pemberian THR. "Tuntutan tersebut harus dipenuhi demi keadilan hak-hak mereka sebagai karyawan," ujar Rafi'i.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak terkait tuntutan yang diajukan para buruh. Pihak buruh juga menyatakan, akan terus melakukan aksi-aksi selanjutnya jika tuntutan dan hak mereka tidak segera dibayarkan.(Sar)