Pemprov Malut Gelar Sosialisasi E-Perda dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juni 2024 08:10 WIB
Plh Sekda Malut, Kadri La Etje foto bersama dengan peserta kegiatan (Foto: Ist)
Plh Sekda Malut, Kadri La Etje foto bersama dengan peserta kegiatan (Foto: Ist)

Ternate, MI - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Sekda Malut), Kadri La Etje secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi e-Perda, Fasilitasi, dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Maluku Utara di Muara Hotel, pada Kamis (27/6/2024).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plh. Sekda Malut, dinyatakan bahwa sistem hukum nasional kita normatifnya berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Ini berarti bahwa kaidah hukum, dan setiap komponen hukum harus bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila.

Kadri La Etje menyampaikan, bahwa eksistensi peraturan daerah telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah, dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

Hal ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.

Plh. Sekda juga menekankan bahwa produk hukum daerah, berupa peraturan daerah dan peraturan lainnya, merupakan alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mengingat pentingnya peran produk hukum daerah di era digitalisasi, pemerintah perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga dapat mendukung program-program pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadri La Etje.

Kadri menjelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk kabupaten/kota, telah meluncurkan e-Perda di Provinsi Maluku Utara. Ini sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Pelaksanaan e-Perda bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik (Clean and Good Governance) di daerah,” ungkap Kadri.

Dengan adanya e-Perda, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui peraturan daerah di Provinsi Maluku Utara. Langkah pengintegrasian e-Perda dengan kabupaten/kota diharapkan, dapat menghasilkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkualitas, implementatif, dan ramah investasi.

Mantan Kepala BPBJ tersebut, juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini, dapat menghasilkan perumusan kebijakan e-Perda dan fasilitasi terhadap pembinaan produk hukum daerah di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Syaid Amels, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Malut, Rahwan K. Suamba, Plh. Kepala Biro Hukum Malut, Mustafa Hasan, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi, serta undangan lainnya. (MI/RD)