Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Modus Kempes Ban

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2024 02:15 WIB
Konferensi Pers Polres Blitar Kota, ungkap kasus kejahatan modus kempes ban
Konferensi Pers Polres Blitar Kota, ungkap kasus kejahatan modus kempes ban

Blitar, MI - Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku kejahatan dengan modus kempes ban yang beraksi di wilayah hukum mereka. Dua pelaku berinisial RP dan PS berhasil dibekuk, sementara total lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Dari lima tersangka, dua ditahan di Polres Blitar Kota, dua di Polres Malang Kota, dan satu di Polres Blitar. Kedua pelaku yang ditahan di Polres Blitar Kota diketahui berasal dari Opi Timur, Sumatera Selatan, dan Sukabumi. 

Aksi kejahatan ini dilakukan sejak awal 2024 dan mencakup wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Malang. RP dan PS diketahui melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Sanankulon, Blitar. 

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengincar nasabah bank dan kendaraan yang menyimpan uang. Salah satu korban, yang baru saja menarik uang sebesar Rp 100.000.000 dari sebuah bank di Kota Blitar, menjadi sasaran para pelaku.

"Pelaku menusuk ban mobil korban agar kempes. Setelah korban berhenti untuk memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku lainnya mengambil tas yang berisi uang dari dalam mobil," jelas Wakapolres , pada Senin (7/10/2024) saat  konferensi pers di Mapolres Blitar Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit HP OPPO A59, 1 unit HP Sharp, 1 unit motor Satria FU, serta beberapa pakaian dan peralatan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Salah satu tersangka, RP, mengaku bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp 17.000.000 telah dikirimkan kepada orang tuanya untuk keperluan pembuatan sumur.

"Semua uang dikirimkan untuk membangun sumur," ungkapnya.

Saat ini, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman kasus dan mengejar laporan-laporan polisi lainnya terkait aksi kejahatan serupa.

Polres Blitar berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya agar tidak lagi melakukan tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat. (Joko Prasetyo)

Topik:

Polres Blitar Kota Blitar