Dedi Mulyadi Pertanyakan Kendala Dinas ESDM Provinsi Jabar dalam Mengatasi Tambang Ilegal, Ini Jawabannya!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Januari 2025 11:06 WIB
Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Kadis ESDM Provinsi Jabar (Foto: Instagram/@dedimulyadi71)
Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Kadis ESDM Provinsi Jabar (Foto: Instagram/@dedimulyadi71)

Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi mengadakan bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi.

Dilihat Monitorindonesia.com dari video yang diunggah melalui akun resmi Instagram pribadinya @dedimulyadi71, dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi kembali lagi "ngegas" terkait tambang yang diduga ilegal di Jabar.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala Dinas ESDM Provinsi Jabar selama ini dalam mengatasi tambang yang diduga ilegal di Jabar.

"Nah sekarang penindakan. Apa yang menjadi kendala selama ini tambang ilegal banyak banget kok penindakannya lemah," tanya KDM kepada Kadis ESDM Provinsi Jabar dikutip hari ini, Senin (20/1/2025).

"Sebagaimana tadi saya sampaikan pak, bahwa di dalam undangan-undangan sudah diatur bahwa penindakan itu adalah kewenangan dari APH (Aparat Penegak Hukum). Jadi kami di Dinas ESDM tadi sifatnya adalah respon terhadap aduan masyarakat," jawab Kadis ESDM Provinsi Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih.

"Kalau penutupan kan bisa," kata Dedi Mulyadi.

"Tidak bisa pak," jawab Ai Saadiyah Dwidaningsih.

"Kenapa tidak bisa (tambang ilegal dilakukan penutupan)?," tanya Dedi Mulyadi.

"Tidak bisa karena tidak menjadi kewenangan kami (Dinas ESDM Provinsi Jabar), karena kewenangannya ada di APH," jawab Ai Saadiyah Dwidaningsih.

"Satpol PP bisa nutup (tambang ilegal) nggak karena tidak ada izin? Dari sisi regulasinya bisa nutup nggak?," tanya Dedi Mulyadi kepada Kasatpol PP Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi.

"Baik pak, terkait dengan pertambangan ilegal sebetulnya sejak tahun 2022 kami juga sudah bergerak dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) penegakan," jawab Kasatpol PP Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi.

Nah dalam kesempatan yang baik ini pak setelah kemarin diberitakan kembali terkait dengan pertambangan ilegal, kata M. Ade Afriandi, ada permasalahan yang kita hadapi sebetulnya dalam penegakan perda.

"Jadi dari 218 Perda Provinsi Jawa Barat, ada 81 Perda Provinsi Jawa Barat yang mengandung sanksi. Kemudian dari 81 Perda yang mengandung sanksi, hanya 34 (Perda) yang menugaskan Satpol PP dalam penegakan Perda," jelasnya.

"Kemudian setelah kami inventarisasi dari 34 Perda itu, 22 Perda Provinsi Jawa Barat itu sudah tidak sesuai dengan payung hukum termasuk minerma ini. Jadi dalam penegakan Perda kami hanya menggunakan Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum)," tambahnya.

"Artinya dari sisi ketertiban dan bisa nutup," kata Dedi Mulyadi.

"Dari sisi ketertiban bisa (nutup tambang ilegal) pak, tetapi tidak permanen, misalnya menggunakan Satpol PP Line seperti itu. Jadi kami menutup menggunakan portal itupun ditabrak," kata M. Ade Afriandi.

"Artinya kan menutup tuh bisa kan intinya itu pak, bahwa Satpol PP punya kemampuan, kewenangan untuk menutup," kata Dedi Mulyadi.

"Menutup sementara bisa pak," jawab M. Ade Afriandi.

"Untuk menutup kan, karena tidak boleh orang berkegiatan tanpa izin, kan gitu loh," kata Dedi Mulyadi.

"Kemudian di jalan raya, itu kan (kendaraan yang melebihi kapasitas) bisa ditilang karena dia membawa mineral melebihi kapasitas, itu sudah banyak sebenarnya komponen untuk melakukan penindakan itu sudah banyak sebenarnya kalau semua aparat ini bekerja dalam satu misi yang sama," ujar Dedi Mulyadi menambahkan.

"Betul, betul. Mohon izin pak, saya juga ditugaskan sebagai Plh (Pelaksana Harian) Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) mempelajari terkait dengan kewenangan Dishub (Dinas Perhubungan), ternyata sejak undangan-undangan lalu lintas juga kewenangan Dishub itu tidak ada lagi diberikan kewenangan untuk memberhentikan kendaraan, kecuali bersama polres,"

"Ya artinya nanti bisa mengajak ya kan, aparat satuan lalu lintas ya kan, satuan lalu lintas untuk melakukan penghentian kegiatan-kegiatan pengangkutan kendaraan yang melebihi kapasitas,"

"Pengangkutan kendaraan yang melebihi kapasitas apabila melanggar dan dilakukan secara terus-menerus, kita kan bisa nyabut KIR," tegas Dedi Mulyadi.

"Kemudian untuk penimbangan kewenangan ditarik lagi ke Pusat, jadi penimbangan melalui jembatan timbang, tapi kan tidak semua ruas jalan ada jembatan timbang. Oleh karena itu betul tadi pak (Dedi Mulyadi Gubernur Jabar terpilih) apa yang tadi disebutkan perlu kolaborasi," ujar M. Ade Afriandi.

"Iya. Ya nantilah, kalau nanti kan karena saya concern (peduli) untuk beresin (masalah) ini kalau gubernur yang mengorkestrasi ini (masalah) selesai," jawab Dedi Mulyadi.

"Kalau Bapak (Kasatpol PP Provinsi Jabar) jalan sendiri, kalau Kepala ESDM jalan sendiri nggak bisa (yang ada malah) nabrak tembok, tapi kalau gubernur plus dukungan media sosial plus dukungan publik (masalah ini bisa) selesai," ujar Dedi Mulyadi.

"Di Indonesia ini kalau sudah viral biasanya selesai semua orang turun, kalau nggak viral nggak turun kan gitu," kata Dedi Mulyadi

Topik:

kendala Dinas ESDM Provinsi Jabar Kasatpol PP ESDM Dedi Mulyadi Gubernur Jabar