BOSDa Sherly Tjoanda Dorong Kualitas Pendidikan di Maluku Utara Naik Kelas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Agustus 2025 21:19 WIB
Plt Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah (Foto: Dok MI).
Plt Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah (Foto: Dok MI).

Sofifi, MI - Plt Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah, mengumumkan langkah strategis Pemprov Malut dalam memperluas cakupan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) untuk tahun ajaran 2025/2026. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam pemerataan pendidikan, sekaligus menjawab tantangan tingginya angka putus sekolah di berbagai wilayah Malut. Fokusnya, tidak hanya pada sekolah negeri, tetapi juga merambah ke satuan pendidikan swasta dan keagamaan.

Kebijakan ini ditempuh setelah Pemprov Malut melakukan evaluasi komprehensif terhadap program BOSDa tahap sebelumnya. Hasilnya menunjukkan mayoritas penerima manfaat adalah sekolah negeri, sementara sekolah swasta dan berbasis agama masih menghadapi keterbatasan dukungan dana operasional, meski keduanya memiliki peran strategis dalam ekosistem pendidikan daerah.

Abubakar menegaskan bahwa perluasan cakupan BOSDa adalah bukti komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa, tanpa memandang status sekolah, dapat merasakan manfaat dukungan anggaran dari daerah.

“Tidak hanya sekolah negeri, bantuan ini kini juga mencakup 273 satuan pendidikan swasta, termasuk madrasah dan SMA Kristen,” ujarnya, Kamis (7/8).

Perluasan program ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki makna simbolis yang kuat. Proses penyaluran bantuan dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang melibatkan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah penerima manfaat. 

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pihak sekolah untuk mengelola dana BOSDa secara bertanggung jawab.

Acara penandatanganan NPH dilaksanakan di Auditorium Dikbud Malut dan dihadiri oleh ratusan perwakilan sekolah dari seluruh kabupaten/kota. Momentum ini menjadi ajang konsolidasi dan penguatan sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah, yang dipusatkan di Auditorium Dikbud Malut,” katanya.

Program BOSDa tahun ini tak sekadar urusan teknis pendanaan, tetapi sarat dengan muatan kebijakan strategis. Masuk sebagai agenda prioritas dalam konsensus pembangunan daerah, program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghapus kesenjangan pendidikan. 

Lebih dari itu, langkah ini menjadi pengejawantahan amanat konstitusi yang mewajibkan negara menjamin hak pendidikan bagi setiap warga, tanpa membedakan latar belakang maupun jenis sekolahnya.

Abubakar menjelaskan bahwa pesan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe kepada para kepala sekolah adalah agar BOSDa dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendorong pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok rentan.

“Program ini tidak hanya menjawab konsensus politik, tetapi juga menjalankan amanat konstitusi, bahwa negara menjamin setiap warga untuk mendapatkan pendidikan yang merata,” ujarnya menyampaikan pesan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe di hadapan para kepala sekolah.

Dalam paparan selanjutnya, Abubakar menguraikan latar belakang perluasan BOSDa. Berdasarkan data Dapodik, angka tidak sekolah (ATS) pada kelompok usia 15 tahun ke atas di Malut masih tergolong tinggi. Situasi ini memerlukan intervensi yang lebih masif dan menyentuh semua lapisan sekolah, baik negeri maupun swasta.

BOSDa diharapkan menjadi instrumen penting dalam menghapus hambatan ekonomi bagi siswa untuk tetap bersekolah. Hal ini mencakup pembebasan biaya operasional yang biasanya menjadi beban bagi siswa di sekolah swasta dan keagamaan.

“Berdasarkan data Dapodik, angka tidak sekolah (ATS) pada kelompok usia tersebut masih tergolong tinggi. Karena itu, BOSDa diharapkan dapat menjadi intervensi langsung untuk membuka akses pendidikan seluas mungkin, termasuk bagi siswa di sekolah swasta dan keagamaan,” tegasnya.

Tahun ajaran ini menjadi catatan baru karena jumlah sekolah penerima BOSDa dari sektor swasta meningkat signifikan. BOSDa disalurkan kepada sekolah menengah, kejuruan, madrasah, sekolah luar biasa, hingga sekolah berbasis Kristen.

Pendataan dan verifikasi penerima dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke sekolah yang membutuhkan. Proses ini melibatkan tim teknis dari Dinas Pendidikan dan pengawasan oleh inspektorat daerah.

“Pada tahun ajaran ini, total 273 sekolah swasta menerima BOSDa, terdiri atas 79 SMA Swasta, 83 SMK Swasta, 12 SLB Swasta, 88 Madrasah Aliyah dan 11 SMA Kristen,” ujarnya.

Dengan cakupan yang lebih luas, jumlah siswa penerima BOSDa juga bertambah besar. Data resmi menunjukkan puluhan ribu siswa kini mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

Nilai anggaran yang digelontorkan pun cukup signifikan untuk menopang operasional sekolah selama satu tahun ajaran penuh. Abubakar menekankan bahwa sinergi antara sekolah dan pemerintah akan menjadi kunci sukses program ini.

“Adapun jumlah siswa yang tercakup mencapai 24.595 orang, dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.364.900.000. Dengan demikian, jika dijumlah dengan penerima tahap 1 sekolah negeri sejumlah 219 sekolah dan 46.388 siswa, maka total sekolah penerima manfaat baik negeri, swasta, dan sekolah agama adalah 492 sekolah dengan total siswa 70.983,” jelasnya.

Abubakar juga menyampaikan apresiasi khusus kepada seluruh sekolah swasta dan berbasis agama yang telah menerima BOSDa. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen pihak sekolah untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan Pemprov Malut.

Menurutnya, kebijakan ini akan lebih efektif jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama, termasuk dalam membebaskan siswa dari pungutan uang komite yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi semua sekolah swasta dan berbasis agama yang bersedia menerima program ini. Dengan bergabung, maka sekolah juga berkomitmen untuk membebaskan peserta didik dari pungutan uang komite,” tandasnya.

Sebagai penutup, Abubakar memberikan penegasan bahwa penggunaan dana BOSDa harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua sekolah penerima diwajibkan membuat laporan penggunaan dana yang akan diaudit secara berkala.

Ia berharap agar dana tersebut benar-benar dipakai untuk kebutuhan operasional yang langsung menyentuh peserta didik, seperti penyediaan sarana belajar dan dukungan kegiatan pembelajaran.

“Saya mengingatkan agar dana BOSDa dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Pemprov Malut