RSUD dr. Iskak Klarifikasi Soal Pasien Kritis Dipulangkan dan Tegaskan Komitmen Layanan Bermutu
Tulungagung, MI — RSUD dr. Iskak Tulungagung menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pemulangan seorang pasien kritis yang menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan medis, termasuk keputusan pemulangan pasien, telah dilakukan sesuai standar operasional dan berdasarkan penilaian medis yang objektif.
Plt Direktur RSUD dr. Iskak dr Zuhrotul Aini menerangkan bahwa keputusan pasien dapat menjalani perawatan di rumah (KRS) merupakan kewenangan penuh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), setelah pemeriksaan menunjukkan kondisi pasien berada dalam keadaan stabil.
Pasien sebelumnya dirawat akibat cedera otak sedang dengan perburukan, termasuk penurunan kesadaran. Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari, kondisi gagal napas pasien dapat tertangani sehingga tidak lagi membutuhkan alat bantu napas.
“Pemulangan dilakukan setelah kondisi umum pasien stabil dan keluarga telah memperoleh pelatihan perawatan dasar selama tiga hari sebelum KRS,” jelas dr Zuhrotul Aini kepada Monitorindonesia.com, Kamis (27/11/2025).
Rumah sakit juga menegaskan bahwa istilah “koma” yang digunakan keluarga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi medis pasien, yang dalam catatan medis mengalami penurunan kesadaran tetapi telah distabilkan.
Menanggapi keluhan keluarga, RSUD dr. Iskak memastikan bahwa seluruh proses komunikasi, edukasi, dan persetujuan telah dilakukan sesuai prosedur informed consent. Penjelasan mengenai kondisi pasien, risiko, serta kebutuhan perawatan lanjutan disampaikan secara langsung dan didokumentasikan dalam rekam medis.
Keluarga juga mendapatkan edukasi teknis terkait perawatan dasar pasien, mulai dari pemberian makan, kebersihan tubuh, reposisi, hingga pembersihan trakea.
Fasilitas rumah sakit menyediakan Manager Pelayanan Pasien untuk menjembatani komunikasi dalam situasi medis kompleks. Namun, dalam kasus ini, petugas ruang rawat memastikan komunikasi dapat berlangsung efektif tanpa hambatan.
Tidak Ada Pembatasan Layanan bagi Peserta BPJS
Rumah sakit membantah adanya pembatasan layanan atau pertimbangan administratif terkait status pembiayaan BPJS dalam keputusan pemulangan pasien.
“Seluruh peserta BPJS tetap mendapatkan pelayanan tanpa pembatasan hingga kebutuhan medisnya terpenuhi. Tidak ada tawaran pembiayaan mandiri karena seluruh layanan diberikan sesuai hak peserta,” tegasnya.
Pihak rumah sakit juga menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi khusus mengenai layanan home care, penyewaan alat medis, atau jasa perawat dari pihak luar.
Audit Internal dan Peningkatan Layanan Dilakukan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap mutu layanan, RSUD dr. Iskak telah melakukan audit internal untuk menelaah kembali prosedur yang dijalankan dalam kasus ini. Audit mencakup evaluasi klinis, alur komunikasi, serta kelengkapan dokumentasi.
“Rumah sakit berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi, sejalan dengan visi dan misi RSUD dr. Iskak,” tambahnya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan akan terus memperkuat aspek komunikasi dan koordinasi dengan keluarga pasien sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan.
Sebelumnya, keluarga almarhum orang tua pasien menyampaikan keluhan terkait pemulangan pasien dalam kondisi kritis usai kecelakaan. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik lantaran keluarga menilai pemulangan dilakukan secara tidak tepat.
Keluarga mengaku diminta membawa pulang pasien yang disebut dalam kondisi koma, sehingga harus menanggung biaya tambahan seperti oksigen, spring bed, hingga perawatan home care.
Dengan klarifikasi ini, RSUD dr. Iskak berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai prosedur dan pertimbangan medis yang mendasari keputusan pemulangan pasien.
Rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berlandaskan standar profesi, prinsip keselamatan pasien, serta pendekatan pelayanan yang humanis. (Joko Prasetyo)
Topik:
RSUD dr. Iskak Kabupaten Blitar Blitar Pemkab BlitarBerita Sebelumnya
Pemprov Malut Gaspol di Akhir Tahun
Berita Selanjutnya
Gubernur Bobby Tetapkan Sumut Status Darurat Bencana Selama 14 Hari
Berita Terkait
Blitar Kantongi Rp 36,2 M DBH Cukai Rokok untuk 2025, Ini Rincian Penggunaannya
3 Desember 2025 00:29 WIB
Lari Sehat 5K di Candi Penataran, Bupati Blitar Gaungkan Investasi Kesehatan untuk Generasi Tangguh
30 November 2025 16:39 WIB
Percil Kejar Esgosa Perkuat Literasi dan Karakter Siswa, Bappedalitbang Blitar Berikan Dukungan Pengembangan Program
26 November 2025 19:03 WIB