UMKM dan Koperasi Harus Bersinergi

No Name

No Name

Diperbarui 13 Juni 2023 12:34 WIB
Oleh Nevi Zuairina Irwan Prayitno Anggota DPR RI FPKS - Komisi VI Dapil Sumbar II Kementerian Koperasi dan UMKM mencatatkan pada tahun 2018 silam, pertumbuhan dan kontribusi UMKM dalam perekonomian sangat signifikan. Dari 64,2 juta UMKM berkontribusi pada 60,34% total PDB nasional, 97% total tenaga kerja, 99% total lapangan kerja, 14,17% total ekspor, dan 58,18% total investasi. Dengan pertumbuhan sepesat tersebut, UMKM berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi ke level yang lebih tinggi. Asumsinya saja, jika terdapat 2,5% UMKM naik kelas, akan terdapat kenaikan PDB nominal sebesar Rp 468 T sehingga PDB riil tahun 2018 tumbuh 5,88%. Tentunya, apa yang dihadapi oleh kelompok usaha mikro dan menengah ini bukan tidak ada masalah sama sekali. Masalah yang selalu dihadapi oleh pelaku UMKM adalah keterbatasan SDM dan manajemen yang meliputi banyak aspek termasuk pola pikir, rekruitmen, pendampingan sampai budaya kerja. Persoalan kedua yang tak kalah pelik adalah keterbatasan sumberdaya dalam melakukan inovasi dan teknologi (inovasi produk, adopsi teknologi baru, sampai kapasitas produksi). Ketiga, pasar dan bahan baku (akses pasar digital versus konvensional, kemitraan, akses ekspor, sampai ketersediaan bahan baku). Keempat, finansial (akses sumber pembiayaan, laporan keuangan, pajak, sampai pengelolaan keuangan). Kelima, institusi (data, perizinan usaha, standar produk, sampai kontrak bisnis). Dalam RDP dengan Kementerian Koperasi dan UMKM beberapa pekan lalu di Komisi VI DPR RI saya menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan tersebut. Saat ini, meski UMKM tumbuh terus dan berkembang serta beinovasi, namun saya menyarankan agar para pelaku bisnis kecil dan mikro serta menengah ini tergabung dan berafiliasi dengan koperasi. Saya mencatat data yang disampaikan oleh Kementerian, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dan turut kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp. 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Akan tetapi, saya juga meminta meski memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, pemerintah selaku regulator dan pengatur untuk segera menetapkan arah dan kebijakan kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang menitikberatkan pendekatan komunitas, kelompok atau cluster berdasarkan sentra produksi komoditas dan wilayah. Pemberdayaan itu semestinya dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan, pemberdayaan UMKM dilakukan secara variatif sesuai dengan karakteristik dan level UMKM, modernisasi dan inovasi teknologi, serta prioritas pemberdayaan koperasi dan UMKM pada sektor riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Untuk itu ada empat agenda perubahan, yakni integrasi UMKM dalam global value chains, scalling up UMKM atau UMKM naik kelas, melahirkan entrepreneur baru, dan modernisasi koperasi. Program strategis pemberdayaan koperasi dan UMKM tahun 2020-2024, sebagai berikut perluasan akses pasar produk dan jasa yang mencakup digitalisasi UMKM, promosi dan eksibisi, layanan market intelligence, penguatan sistem logistik nasional untuk UMKM, dan membangun trading house produk UMKM; akselerasi pembiayaan dan investasi (kemitraan dengan usaha besar, inovasi pembiayaan UMKM, KUR khusus dan investasi, CSR BUMN, dan pembiayaan non bank); meningkatkan daya saing produk dan jasa (mengintegrasikan UMKM ke dalam global value chain, rumah produksi bersama terintegrasi, dan produk berstandar internasional); pengembangan kapasitas manajemen SDM  (klinik konsultasi UMKM, pendampingan dan pengembangan usaha, melibatkan ahli dari kalangan praktisi sukses, inkubasi untuk startup, dan vokasi kewirausahaan); koordinasi lintas sektor (strategi nasional pemberdayaan koperasi dan UMKM). Jika mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mendukung lima program strategis, yaitu memperkuat kelembagaan dinas yang menangani usaha mikro dan kecil untuk menjalankan fungsi koordinasi, mengalokasikan pendanaan yang cukup, mendayagunakan pusat layanan usaha terpadu, menciptakan iklim usaha kondusif, dan menciptakan tata ruang untuk UMKM. Sementara peran pemberdayaan dan pengembangan UMKM dibagi menjadi usaha menengah ditangani pemerintah pusat, usaha kecil (pemerintah provinsi), dan usaha mikro (pemerintah kabupaten/kota). Karena itu, mensinergikan UMKM dengan Koperasi dan menjadikan UMKM bagian dari skala bisnis koperasi akan mempercepat ruang tumbuh gerak pelaku UMKM dimasa depan. Dengan berkoperasi akan dapat lebih mempermudah pengelolaan UMKM karena mengacu kepada sistim good corporate governance dan memanfaatkan teknologi untuk menumbuhkembangkan bisnis. Dengan demikian terbentuk kolaborasi tersebut akan menjadikan koperasi berkembang dan sejalan dengan jaman dan mengacu pada reformasi total koperasi melalui program rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan usaha masyarakat. ***

Topik:

-