Bawaslu Imbau Parpol Tidak Gunakan Uang Tunai Danai Kampanye

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Mei 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 untuk tidak menggunakan uang tunai mendanai kampanye. Pernyataan ini disampaikan Herwyn saat Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Senin (15/5/2023). "Bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai," kata Herwyn. Namun demikian, Bawaslu tidak melarang pihak manapun untuk menggunakan uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. "Kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan,” kata Herwyn. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu ini menegaskan, sumber dana kampanye yang dimiliki partai politik tidak luput dari perhatian Bawaslu. "Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” tandas Herwyn. (ABP)         #Bawaslu Imbau Parpol #Uang Tunai Danai Kampanye #Parpol Dilarang Pakai Uang Tunai Danai Kampanye