Tahukah Anda, Mengapa UT Dinamakan Universitas Terbuka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2021 08:44 WIB
Monitorindonesia.com – Tahukah Anda bahwa jawaban pertanyaan tentang alasan penetapan nama Universitas Terbuka (UT) setidaknya bisa dikulik dari visinya: “Menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia”. Makna kata “terbuka” dalam visi Universitas Terbuka ini bermakna tidak adanya pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Satu-satunya syarat adalah mahasiswa Universitas Terbuka harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat). Sedangkan makna dari kata “jarak jauh” berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Mau tahu lebih detail? Mari cek uraian 3 misi UT: Menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dunia bagi semua lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai program PTTJJ untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi; Mengkaji dan mengembangkan sistem PTTJJ untuk mendukung implementasi sistem pembelajaran jarak jauh di Indonesia; Memanfaatkan dan mendiseminasikan hasil kajian keilmuan, kelembagaan, dan PTJJ untuk menjawab tantangan kebutuhan pembangunan nasional. Jaminan kualitas Sejak tahun 2002,  telah mengembangkan sistem jaminan kualitas (Simintas) yang digunakan untuk menjamin kualitas dari seluruh produk maupun kegiatan yang ada di Universitas Terbuka. Simintas UT pada awalnya diadopsi dari Asian Association of Open Universities Quality Assurance Frame Work (AAOU QA Frame Work), yang terdiri dari 9 komponen dan 107 poin kebijakan kualitas yang berupa pernyataan praktek baik. Dalam perjalanannya, penjaminan kualitas di Universitas Terbuka tidak hanya berpaku pada satu sistem karena sejak 2006 UT menerapkan Simintas dengan menggunakan standar ISO 9001:2000 Sistem Manajemen Mutu. Ini untuk memastikan bidang-bidang layanan bahan ajar, pengembangan dan layanan bahan ajar dan ujian, layanan administrasi akademik, dan layanan belajar jarak jauh untuk seluruh UPBJJ-UT atau seluruh proses yang dilaksanakan di Universitas Terbuka berjalan sesuai dengan standar internasional ISO 9001. UT transisi dari ISO 9001:2000 ke ISO 9001:2008 untuk lingkup layanan manajemen kualitas. Selanjutnya, UT pada tahun 2013 mulai menerapkan Simintas pada lingkup bidang manajemen pembelajaran jarak jauh menggantikan layanan administrasi akademik dan layanan belajar jauh. Di samping pada tahun 2015, Simintas bidang manajemen akademik mulai diterapkan menggantikan lingkup bidang pengembangan dan layanan bahan ajar dan ujian. Secara akademik, UT juga memastikan bahwa kualitas akademik UT sudah diakui secara nasional dengan mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kualitas UT sebagai penyelenggara pendidikan terbuka jarak jauh (PTTJJ) juga sudah diakui secara internasional dengan diperolehnya pengakuan dari Internasional Council for Distance Education (ICDE) setelah melakukan review kualitas pada tahun 2005, 2010, dan 2015. Setelah 10 tahun pelaksanaan Simintas, pada 2012 UT merevisi Simintas UT 2002. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan jaman dan teknologi. Revisi dilaksanakan dengan mengintegrasikan seluruh persyaratan standar kualitas yang diharuskan oleh undang-undang, peraturan negara, AAOU QA Statements of Best Practices dan juga dengan Renstra dan Renop UT untuk memenuhi standar kualitas baik nasional (BAN PT) maupun internasional (ISO 9001 dan ICDE). Simintas UT 2012 masih relevan hingga saat ini menjadi acuan jaminan kualitas yang berupa kebijakan kualitas terintegrasi yang berisi 10 komponen dan 110 poin kebijakan kualitas yang berupa pernyataan praktek baik sebagai berikut.   Sumber: Disarikan dari berbagai laman