Tanpa Skripsi, Ini Syarat Kelulusan Universitas Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2021 07:41 WIB
Monitorindonesia.com - Sistem pendidikan dan kegiatan pembelajaran di Universitas Terbuka berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya. Perbedaan pertama tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, juga waktu registrasi. Model ini mengacu pada nama “Terbuka” yang bermakna tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Satut-satunya syarat hanyalah setiap mahasiswa harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat). Pendaftaran kuliah di Universitas Terbuka juga dibuka sepanjang masa, calon mahasiswa bisa datang langsung ke UPBJJ-UT terdekat atau melalui daring dengan membuka laman www.ut.ac.id atau pelayanan registrasi keliling yang dilakukan oleh staf kelompok belajar (Pokjar). [caption id="attachment_392966" align="alignnone" width="595"] Logo Pokjar Universitas Terbuka[/caption] Perbedaan kedua, Universitas Terbuka menerapkan sistem belajar jarak jauh, bukan pembelajaran secara tatap muka sebagaimana lazimnya diselenggaran perguruan tinggi. Universitas Terbuka justru menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Universitas Terbuka menekankan pembelajaran mandiri dengan beragam fasilitas layanan bantuan belajar yang terdiri dari bahan ajar cetak dan digital, tutorial tatap muka, tutorial web, tutorial online, praktek/praktikum langsung dan online, perpustakaan digital, ujian online, Edukasi Kegiatan Belajar Mahasiswa (EKBM), Sumber Pembelajaran Terbuka UT (SUAKA-UT), dan layanan bantuan belajar lainnya. Sedangkan interaksi antara mahasiswa dengan dosen (tutor) difasilitasi melalui kegiatan tutorial yang dilaksanakan 8 pertemuan setiap semester. Setiap mahasiswa akan difasilitasi dengan bahan ajar digital dan bahan ajar cetak yang wajib dimiliki mahasiswa sebagai sumber utama pembelajaran jarak jauh dan sarana interaksi antara mahasiswa dengan materi pembelajaran. Belajar secara mandiri lebih ditekankan dan ini menghendaki mahasiswa atas inisiatif sendiri untuk mempelajari bahan ajar, membentuk kelompok belajar atau tutorial, latihan mandiri, mempelajari panduan praktik, dan melaksanakan praktik. Mahasiswa belajar secara mandiri, sedangkan pihak UT menyediakan beragam bantuan agar mahasiswa lulus tepat waktu dengan prestasi tinggi. Perbedaan ketiga, Universitas Terbuka tidak memberlakukan skripsi sebagai syarat kelulusan. Ini diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Syarat Kelulusan dan Predikat Kelulusan bagi Mahasiswa UT. Peraturan rektor ini menetapkan syarat lulus bagi mahasiswa yang menempuh program diploma adalah: IPK minimal 2,00. Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E). Nilai minimal C untuk mata kuliah Praktik Kerja Perpustakaan dan Praktik Kerja Kearsipan Program Perpustakaan dan Kearsipan FHISIP. Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi). Sedangkan untuk mahasiswa yang menempuh program sarjana, syarat lulusnya sebagai berikut: IPK minimal 2,00, kecuali untuk program S1 PGPAUD (Pendidikan Guru Anak Usia Dini) IPK minimal 2,25 dan program S1 Sistem Informasi IPK minimal 2,50. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Rektor No. 52711/UN31.FAK.4/PP.08.00/2018 tentang pembukaan Prodi S1 Sistem Informasi (SI). Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa nilai E) Lulus TAP dengan nilai minimal C Nilai minimal B untuk mata kuliah Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) dan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Nilai minimal C untuk mata kuliah: Praktikum Prodi Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Kimia FKIP. Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program S1 Agribisnis FMIPA. Praktik Pengalaman Beracara Program S1 Ilmu Hukum FHISIP. Catatan lainnya, mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi). Sedangkan untuk pengganti skripsi, UT memberlakukan uji kompetensi yang dikenal dengan nama TAP atau Tugas Akhir Program yang diberlakukan untuk jenjang D4 dan S1. TAP bertujuan untuk mengukur kemampuan mahasiswa secara komprehensif dalam suatu bidang ilmu. Materinya mencakup materi mata kuliah pendukung TAP dari setiap program studi, dan beban studinya sebanyak 4 SKS. Daftar mata kuliah pendukung TAP dapat diakses pada laman resmi UT di  www. ut.ac.id.