Rektor Universitas Lampung Dibidik KPK, Kemendikbudristek Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 15:08 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Kebudayaani, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani. "Sangat disayangkan. Mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan pencegahan korupsi," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Prof Nizam kepada wartawan, Sabtu (20/8). Saat ini, tegas dia, pihaknya akan mencari tahu masalah ini ke Unila dan tentunya Ditjen Dikti akan berkoordinasi dengan Irjen untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan klarifikasi dulu ke PTN tersebut dan dalami masalahnya. Saat ini saya sudah koordinasi dengan Irjen Kemendikbud-Ristek untuk memantau dan menindaklanjuti," tegasnya. Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri juga membenarkan jika yang ditangkap dalam OTT ini adalah Karomani. "Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (20/8). Tim penindakan KPK menggelar OTT di dua lokasi berbeda yakni Bandung dan Lampung. Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya. "Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung.Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," pungkasnya.