Kala Ketok Palu Hakim Tak Sesuai Harapan Pendiri MK: Kubu 03 Kecewa, 01 Menghormati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 April 2024 19:28 WIB
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4/2024)
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4/2024)

KETOK palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024) tidak sesuai dengan harapan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pendiri lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman itu. 

Mantan Presiden RI ke-5 itu saat mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) melalui tulis tangannya berharap "Semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS".

Megawati juga mengutip kata dari RA Kartini tentang ‘habis gelap, terbitlah terang’. Di mana, Megawati menaruh harapan ketok palu hakim MK nantinya bisa membawa terang bagi demokrasi di Tanah Air.

Megawati juga meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Dia mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

“Lokasi Gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat itu, harus berada di ring satu, suatu tempat bergengsi dekat dengan Istana Negara sebagai Pusat Kekuasaan. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki,” ungkap Megawati dalam dokumen amicus curiae-nya.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/amicus-curiae-megawati.webp
Tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae-nya (Foto: MI/Aswan)

Mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, Megawati berharap MK mampu menghadapi dua ujian besar.

Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, ujian untuk memeriksa sengketa Pilpres dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai dengan sikap kenegarawanan para hakim MK, mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.

Diketahui, hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Berbagai kesaksian dalam sidang MK telah bergulir, baik kubu 01 maupun 03. Lalu apa yang terjadi pada hari ini atau sehari setelah Hari Kartini?

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anies-harap-putusan-mk-dapat-selamatkan-demokrasi.webp
Suasana sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MI/Dhanis)

Ya, hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya". Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum."

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi. Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945. Adapun dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali.

https://www.gemasulawesi.com/storage/photos/22042024104456.webp
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat menyampaikan jika tidak tepat MK dijadikan keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah Pemilu.

Namun, yang juga penting, menurut Saldi, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama (same level of playing field).

Dengan demikian, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama.

"Tidak hanya itu, dalam kontestasi persaingan yang adil dan jujur dipahami pula sebagai upaya menempatkan hak pilih warga negara sebagai hak konstitusional yang harus dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang di dalamnya."

Akan tetapi menurut Saldi Isra, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata. "Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif. Bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir," ungkapnya.

Menurutnya, pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada, namun secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak adil - baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Dalam sidang kali ini, terdapat dissenting opinion (opini atau pendapat).

Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyebutkan, bahwa seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-mk-enny.webp
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih (Foto: Istimewa)

Sebelum putusan dibacakan hari ini, sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024. Tentunya para hakim itu telah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak tindaklajuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran Ditolak
MK menolak dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 02 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2," kata hakim MK, Enny Nurbainingsih.

Tidak ada bukti Intervensi Presiden Jokowi
MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), sementara Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023, menurut Arief, memang menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

https://i0.wp.com/www.dailynewsindonesia.com/wp-content/uploads/2023/10/Hakim-Arief-Hidayat-MK-baru-alami-prahara-berat.webp?resize=1140%2C570&ssl=1
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (Foto: Istimewa)

Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut. Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Aried menjelaskan.

Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui putranya jadi cawapres 02
MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pun demikian, MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu. "Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh.

MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut. Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.

"Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel.

Selain itu, MK menyebut dalil kubu Anies-Cak Imin terkait dengan adanya korelasi bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden "tidak terbukti" sehingga tidak beralasan menurut hukum.

Hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan untuk mencermati dalil yang disampaikan pemohon dari Tim AMIN, Mahkamah memanggil empat menteri pada 5 April 2024.

Di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Namun dari penjelasan para menteri, Mahkamah menemukan bahwa program bansos yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN tahun anggaran 2024, khusus pasal 8 ayat 2. Dari total belanja Rp3.325 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos.

Atas data-data yang disampaikan para menteri, MK menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Meskipun, dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang-undangan sebagai turunan undang-undang yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang.

Kemudian merujuk pada notulasi rapat pembahasan dan keterangan menteri yang dipanggil, menunjukkan bahwa program yang dirancang presiden telah mendapatkan persetujuan DPR.

Adapun mengenai "kecurigaan bahwa terdapat intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos", Mahkamah disebutkan "tidak dapat mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon tersebut". Dari sisi pembuktian, kata hakim Arsul Sani, pemohon Tim AMIN mengajukan alat bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli.

Hanya saja, paparan hasil survei oleh ahli, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

Berpijak dari hal demikian, "terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pemilih".

MK tolak dalil Anies-Cak Imin yang anak buah Presiden Jokowi berupaya menangkan 02
MK menolak dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi. Arsul menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

MK pun menilai, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

"Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," kata Arsul.

Adapun peristiwa-peristiwa yang dianggap kubu Anies-Cak Imin sebagai bentuk dukungan menteri dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, antara lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran berkampanye.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran melalui media sosial, serta Menteri Agama menyatakan siap memberikan tambahan suara sebanyak 4% untuk Prabowo-Gibran dengan mengerahkan penyuluh agama.

Dalil KPU berpihak pada Prabowo- Gibran turut ditolak
MK menyatakan tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Secara substansi, menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK. Perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Hakim Arief.

Apa kata kubu 01 dan 03?
Ketua tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Proses persidangan kita sudah selesai dan kita semua menghormati putusan MK ini," kata Ari kepada awak media di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ari pun memberikan apresiasi tinggi kepada ketiga hakim yang telah memberikan pendapat berbeda. "Kami dari kuasa hukum 01, syukur alhamdulillah ternyata di MK ini masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya," jelas Ari.

"Jadi kalau tadi kami simak putusan disentting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa. Kajiannya dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang kita dalilkan selama ini sama dengan pemikirannya para hakim tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Anies enggan memberikan pernyataan terkait putusan MK yang menolak tuntutan yang telah diajukan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut. "Kami nanti akan sampaikan respons atas putusan yang tadi dibacakan sore ini," kata Anies.

Sementara Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi. 

Menurutnya, mana hal itu menimbulkan mandat yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak penuh. 

"Memang putusan itu 5 menerima dan 3 dissenting opinion. Jadi artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh. Jadi kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos, ada masalah dengan intervensi kekuasaan," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan sengketa pilpres. 

"Jadi, hal-hal seperti ini adalah catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya," katanya. 

Todung menilai terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan. Namun Todung mengaku kekalahannya di MK memantik sedikit rasa kecewa. 

"Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa," katanya.

Kemenangan seluruh rakyat Indonesia
Pengacara tim Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Prabowo-Gibran.

Dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

"Hari ini kita sudah selesai mengikuti persidangan dan berjalan terus sampai sekarang semua sehat-sehat dan puji Tuhan karena kebetulan hasilnya juga menang kepada Paslon 02 ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan terhitung sejak putusan itu resmilah dan sahlah Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan," kata Ketum Peradi itu di Gedung MK, Jakarta.

Kemudian kemenangan ini, menurut dia, bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran atau kami, ini kemenangan bersama seluruh Rakyat Indonesia. 

"Kita jadikan itu kemenangan bersama, perdebatan berjalan selama ini tetapi setelah putusan ini mari kita bersatu kembali untuk bangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran." (wan)