Ketua KPK: Korupsi Ibarat Virus Korona yang Terbukti Mampu Beradaptasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Juli 2021 10:17 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, korupsi layaknya virus corona yang terbukti mampu beradaptasi, berevolusi bahkan berinovasi dalam kondisi apapun. Sehingga siapapun yang tidak menjaga imun antikorupsi, dapat terpapar dan menularkannya ke orang-orang yang minim integritas, etika serta moral. Hal itu dikatakan Firli dalam rangka memperingati Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice yang jatuh pada Sabtu (17/7/2021). Menurutnya, Korupsi adalah salah satu kejahatan kemanusiaan yang saat ini menjadi musuh bersama seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia. "Kejahatan korupsi memiliki catatan dan sejarah kelam bagi bangsa Indonesia," ujar Firli dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/7/2021). Korupsi juga menjauhkan suatu bangsa bangsa di dunia dari kata kemakmuran, bahkan korupsi dapat menyebabkan gagalnya suatu negara mewujudkan tujuannya. Tak terhitung dampak mematikan korupsi yang menghancurkan setiap tatatan kehidupan suatu bangsa, membawa ketidakadilan, ketimpangan, kemiskinan serta keterbelakangan rakyat dalam sebuah negara. KPK, kata Firli, yang lahir dari rahim dan dibesarkan oleh rakyat akan teguh menjalankan misi utama memberantas korupsi di negeri ini. Halitu gar tujuan bernegara dapat terwujud seutuhnya seperti cita-cita dan harapan Founding Fathers serta segenap bangsa Indonesia. "Memang bukan persoalan mudah, namun tidak terlampau sukar untuk mencabut jantung dan akar korupsi dari penjuru bumi pertiwi. Perlu konsistensi nasional dalam segenap upaya memberantas korupsi di negeri ini," katanya. Sebelumnya, salah satu kasus korupsi terbesar yang kini ditangani KPK adalah kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. KPK telah menetapkan 6 tersangka termasuk satu direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno. Publik berharap KPK mengembangkan kasus-kasus suap pajak lainnya untuk memberi efek jera kepada pegawai pajak lainnya. Bahkan, harta para pejabat Dirjen pajak perlu ditelusuri dari mana sumber kekayaaannya. Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri lebih lanjut soal dugaan kasus suap Pejabat Dirjen Pajak. Pada tahap awal KPK baru menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka yang diduga menerima suap yang nilainya puluhan miliar rupiah. “Bahwa penanganan perkara berupa penerimaan dan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai ditjen pajak yang hari ini kita ungkap, dengan melibatkan kurang lebih enam tersangka,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Mantan direktur penyidikan KPK itu menegaskan, penetapan para pejabat di Ditjen Pajak tersebut masih akan berlanjut. “Belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” ucap Firli. Firli menyebut KPK perlu proses yang sesuai dengan aturan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Nantinya, dari enam tersangka di Ditjen Pajak yang sudah ditetapkan tersangka ini akan digali kesaksiannya lebih dalam. “Terkait dengan itu saya ingin sampaikan dulu bahwa proses menemukan tersangka tentu dilakukan dengan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, dengan rangkaian tindakan mencari keterangan saksi dan bukti sehingga membuat terangnya suatu perkara dan kita temukan tersangkanya,” ujar Firli. KPK, ungkap Firli, telah menemukan dan menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka tentu akan gali dan sudah ditemukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat, sehingga diyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Keenam orang yang menjadi tersangka itu adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR),Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL), Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS). Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Angin dan Dadan diduga menyetujui memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan. “APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” ucap Firli. Angin diduga menerima total uang Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta (sekitar Rp 35 miliar). Berikut ini rinciannya: 1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. 2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. 3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.[Lin]

Topik:

Firli Bahuri Korupsi layaknya virus Korona Mampu Beradaptasi