Sahroni: Vonis Mati 3 Anggota Polres Tanjungbalai Sudah Tepat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2022 23:25 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai vonis hukuman mati atas tiga anggota Polres Tanjungbalai yang terbelit kasus narkoba, sudah tepat. Menurut Sahroni, hukuman maksimal itu sangat tepat diterapkan agar ada efek jera bagi para pemain narkoba. Pernyataan Sahroni merespons tiga mantan personel Polres Tanjungbalai: Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu. Selain ketipersonel Polri tersebut, ada dua orang warga sipil yang terlibat dan juga turut dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. "Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). Alasana Sahroni adalah karena para pelaku adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. “Narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa toleransi penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," tegas Sahroni. Dia menyebutkan, dalam kasus ini hal yang tidak bisa ditoleransi adalah fakra bahwa para penyebar narkoba tersebut adalah anggota Polri yang seharusnya justru ada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. "Hal inilah yang tidak bisa ditoleransi. Karenanya, saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," kata Sahroni. [wawan]