Soal JHT, DPR Sebut Tak Ada Konsultasi dengan Menaker

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Februari 2022 13:54 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah berkonsultasi DPR terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. "Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberi tahu dulu ini akan ada Permenaker. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja kan terbuka karena itu pasti akan didengar di publik. Kan belum ada waktu itu," ujar Saleh, dalam diskusi virtual, Sabtu (19/2/2022). Menurutnya, munculnya polemik setelah Permenaker ditandatangani. Bahkan, Saleh juga mendengar bahwa para pekerja yang bergabung dalam tripartit, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga tidak dilibatkan membahas aturan itu. "Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripartit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan," tambahnya. Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[Lin]

Topik:

JHT Aturan JHT