Apresiasi Jokowi, Masyarakat Adat Kalimantan Dukung Pembangunan IKN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Maret 2022 01:40 WIB
Monitorindonesia.com- Sejumlah kelompok masyarakat adat Kalimantan yang diwakili oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Kesultanan Kutai Negara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar dan Dewan Adat Dayak Provinsi se Pulau/Banua Kalimantan mengeluarkan maklumat rakyat Kalimantan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam maklumatnya tersebut, kelompok masyarakat Kalimantan menyampaikan rasa terima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga segenap pimpinan anggota DPR atas pengesahan undang-undang IKN pada tanggal 18 Januari 2022. “Terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada presiden RI bapak Ir. H. Joko Jokowi dan segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapapun pemimpin Indonesia ke depan,” kata Dewan Adat Dayak Provinsi se- Pulau/Banua Kalimantan H. Agustiar Sabran,S.Kom dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Senin,(28/2/2022). Ia juga memastikan, jika kelompok masyarakat Kalimantan memberikan dukungan dan akan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh. “Perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antar provinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan,” ujar dia. Ia pun berharap, agar dalam pembangunan IKN di Penajam Paser dan Kutai Kartanegara ini dapat melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN. “Dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN,” papar dia. Ia juga meminta, agar dalam pembangunannya IKN dapat memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN. “Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN,” ungkap dia. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dr. Drs. Martin Billa, MM, Sultan Kesultanan Kutainegara Ing Martadipura Drs Aji Muhammad Arifin, M.Si. Tidak hanya itu, hadir juga Sultan Kesultanan Banjar Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu’thasim Billah dan Sultan Kesultanan Paser Aji Muhammad Jarnawi, SH. (Aswan)

Topik:

IKN