Heboh Pernikahan Beda Agama, Kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Itu Dilarang UU Perkawinan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Maret 2022 17:07 WIB
Monitorindonesia.com - Warga negara Indonesia diharapkan berhati-hati melaksanakan pernikahan beda agama karena itu di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, merespons pernikahan beda agama di Semarang yang belakangan viral di media sosial. "Jadi kita berharap WNI ini harus hati-hati juga. Jangan pikiran pendek terus membuat sesuatu yang di luar peraturan perundang-undangan bahkan hukum agama," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) Pasangan yang menikah berbeda agama, kata Yandri, tak tercatat sah oleh negara sehingga dinilai sulit menyelesaikan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan mekanisme hukum, salah satunya harta gono-gini. Kemudian, pernikahan beda agama juga telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pernikahan beda agama tak didukung hukum positif yang ada. "Kalau dari Undang-Undang (UU) Perkawinan kan sudah jelas tuh dilarang ya dan tidak sah, gitu," tegasnya. Yandri menambahkan, bahwa Undang-undang Perkawinan sampai sekarang masih jadi persoalan di masyarakat dan juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetapi gugatan itu ditolak. "Jadi UU Nomor 1/1974 diubah Nomor 4/2019 itu mempertegas dan bahkan memang sudah ada yang mempersoalkan, sudah (digugat) ke MK tapi MK kan menolak termasuk sampai sekarang masih banyak yang mempersoalkan tapi undang-undang itu sah dan berlaku bagi semua warga negara. Jadi kalau ada yang melakukan pernikahan agama pasti nggak bisa secara hukum negara," jelasnya. Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menyebutkan bakal ada persoalan yang muncul ketika pernikahan berbeda agama itu terjadi adalah soal warisan, administrasi anak dan harta gono-gini dan lain-lainnya "Akibatnya nanti kan banyak itu. Kalau dia tidak tercatat di hukum negara tentu, misalkan, kalau ada persoalan masalah waris, masalah anak, itu kan jadi persoalan, gitu. Gimana dia mendapatkan KTP nanti, kartu keluarga. Karena nanti kalau misalkan anaknya lahir, gimana kalau buat KK atau KTP, gimana kalau dia nggak tercatat secara sah dalam hukum negara," jelasnya. "Atau kalau ada persoalan mau cerai, misalkan, cerainya gimana itu? Mau nuntut ke pengadilan kan nggak bisa. Mau dimediasi, mediasi pihak mana? Termasuk kalau ada masalah waris, harta gono-gini," sambungnya. Diketahui, awalnya pemberitaan pernikahan berbeda agama itu diunggah oleh akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu 6 Maret 2022. Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mempelai wanita mengenakkan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab. Di sebelahnya, tampak seorang mempelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja. (Aswan)