HET Minyak Goreng Dicabut, Legislator Demokrat Pertanyakan Subsidi BPDPKS

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Maret 2022 19:15 WIB
Monitorindonesia.com - Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dipertanyakan usai mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Pasalnya dengan dicabutnya HET, harga migor melonjak naik lantaran diserahkan kemekanisme pasar. “Pemerintah berpihak kemana?” tanya anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto, Jumat (18/3/2022). Bambang menilai, dengan mencabut HET, pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha. Hal ini, kata Bambang, lantaran pemerintah memanfaatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk minyak goreng curah. Namun di sisi lain, lanjut Bambang, pemerintah juga mencabut HET minyak goreng dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. “Pemerintah yang diharapkan oleh masyarakat ternyata justru lebih berpihak kepada pengusaha. hal ini sesuai penyataan Menko Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto yang kontradiksi, di mana satu sisi mendorong subsidi dengan memanfaatkan dana BPDPKS untuk minyak goreng curah tetapi di lain pihak suruh mengikuti keekonomian kan tidak jelas,” tegas Bambang. Akibat itu, kata Bambang, pemerintah saat ini telah menetapkan harga minyak goreng kemasan yang semula Rp 14.000 menjadi Rp 23 500. Sedangkan untuk, minyak goreng curah semula Rp 11.500 menjadi Rp 14.00. “Lantas subsidi dari dana BPDPKS ke mana,” sindir legislator Partai Demokrat ini. Bambang juga menyinggung, klaim dari Menteri Perdagangan M Lutfi soal ketersedian dan stok migor yang cukup bagus. Padahal dalam berbagai kesempatan, ketersedian migor di pasaran masih sulih ditemukan oleh masyarakat. “Sementara Menteri Perdagangan juga tidak jelas yang mengatakan stok barang cukup tapi di lapangan tidak ada. Dengan dalih distribusinya tidak benar, padahal (Kemendag) itu memiliki struktur sampai ke tingkat daerah kalau dimanfaatkan tentu mampu mengontrol distribusi migor, kenapa tdk diberdayakan,” tutur Bambang. Dengan demikian, Bambang mengaku heran, dengan sikap M Lutfi. Bambang mempertanyakan apakah mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) itu pura-pura tidak memahami persoalan migor ini. “Mungkinkah Mendag tidak paham atau pura-pura gak paham. Sepertinya hal-hal begini dianggap wajar karena Menterinya dari pengusaha atau memang langgamnya harus begitu,” demikian Bambang. Diketahui, Kementerian Perdagangan resmi mencabut ketentuan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng atau migor per tanggal 16 Maret 2022. Dicabutnya, HET tersebut, tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Dengan diterbitkanya aturan tersebut, maka aturan Pemendag nomor 06 Tahun 2022 yang mengatur tentang HET minyak goreng resmi dicabut. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). “Menyikapi perkembangan dan situasi minyak goreng, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Kementerian Perdagangan per tanggal 16 Maret 2022 telah menetapkan Pemendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Pemendag 06 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng dan Permendag 11 Thaun 2022 tersebut berlaku saat diundangkan,” papar Lutfi. (Aswan)

Topik:

minyak goreng