Kasus OTT Ade Yasin Ancam PPP Gagal Penuhi PT 4 Persen pada Pemilu 2024

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 5 Mei 2022 22:00 WIB
Jakarta, MI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam kehilangan suara karena tidak dapat memenuhi syarat ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" (PT) 4 persen pascskadernya Ade Yasin kena OTT KPK. Untuk itu pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai PPP perlu melakukan konsolidasi di daerah, terutama di Jawa Barat demi mempertahankan perolehan suara pada Pemilu 2024. Ini karena Jabar menyumbang 3 dari 19 kursi Fraksi PPP di DPR RI pada Pemilu 2019. “Penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat oleh KPK berpotensi berdampak serius pada kekuatan politik Partai Persatuan Pembangunan pada Pemilu 2024,” kata Umam dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/5). Dia menjelaskan, perolehan suara partai ini pada Pemilu 2019 hanya 4,52 persen. Ini serupa dengan hanya 0,52 persen lebih besar dari ambang batas PT yang ditetapkan sebesar 4 persen. Jika ingin lolos ke Senayan, Partai Persatuan Pembangunan harus mampu mempertahankan keberadaan jumlah minimal 19 kursi anggota DPR RI. Jika tidak, otomatis PPP akan terdegradasi dari Senayan dan menjadi partai gurem. “Konsolidasi cepat mutlak dilakukan, terutama di kantong-kantong suaranya di Jawa Barat. Karena penangkapan Ade Yasin berpotensi besar mengancam keberlanjutan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan,” kata Umam. Ia mengingatkan agar kalangan partai belajar dari kasus korupsi yang menimpa ketua umumnya pada periode 2019. Maka PPP harus bekerja dengan cara yang sangat disiplin dan berhati-hati. Pragmatisme dan kesalahan langkah politik elite dan kadernya berpotensi berdampak serius pada nasib partai ke depan. Sebagaimana diketahui, akhir April lalu Bupati Bogor Ade Yasin terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap yang turut melibatkan pegawai BPK Jawa Barat. Suap diberikan Bupati Bogor kepada pegawai BPK agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat predikat/nilai wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti total Rp1,024 miliar yang terdiri atas Rp570 juta tunai dan uang di rekening bank sekitar Rp454 juta. [iwah]