DPR Nilai Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Mei 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan sejumlah penjabat (Pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian rawan digugat. Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah atau gubernur sebelum melantik para penjabat. MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah. "Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5). Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah. MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 dilakukan secara demokratis. Selain itu, MK menyoroti anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah. Mardani menilai, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah segera membuat aturan turunan terkait penjabat kepala daerah. "Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu. "Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani."Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu. Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang. (La Aswan)

Topik:

Pj gubernur