DPR Nilai Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
12 Mei 2022 15:15 WIB
![DPR Nilai Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220512-WA0002.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan sejumlah penjabat (Pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian rawan digugat.
Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah atau gubernur sebelum melantik para penjabat.
MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5).
Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 dilakukan secara demokratis.
Selain itu, MK menyoroti anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
Mardani menilai, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah segera membuat aturan turunan terkait penjabat kepala daerah.
"Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani."Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini.
Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.
(La Aswan)
Topik:
Pj gubernurBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono
29 Juli 2024 06:54 WIB
Nusantara
![Kolaborasi dan Sinergi Antar Lembaga untuk Pilkada Damai di Maluku Utata Pose bersama Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir beserta Forkopimda (Foto: Biro Adpim)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pose-bersama-pj-gubernur-maluku-utara-samsuddin-abdul-kadir-beserta-forkopimda.webp)
Kolaborasi dan Sinergi Antar Lembaga untuk Pilkada Damai di Maluku Utata
23 Juli 2024 20:30 WIB
Nusantara
![Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas! Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/samsuddin-a-kadir-1.webp)
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
Nusantara
![Brigjen Elkines Villando Dewangga Bahas Antisipasi Darurat Pangan Tahun 2024 Danrem 152/Baabullah Ternate, Brigjen Elkines Villando Dewangga (Foto: Dok MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kolonel-inf-elkines-villando-dewangga.webp)
Brigjen Elkines Villando Dewangga Bahas Antisipasi Darurat Pangan Tahun 2024
17 Juli 2024 20:05 WIB