Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal LGBT, Arsul Sani: Sudah Masuk RKUHP

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Mei 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024. Hal itu ia katakan merespons ungkapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang mengaku konsisten mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT serta zina sejak 2017 hingga saat ini. “Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati,” kata Arsul, Kamis (12/5) Selanjutnya, ia pun mempersilakan publik untuk melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum. Arsul menjamin PPP bakal memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP. “Tentu dalam negara demokrasi ada perbedaan sudut pandang atau aspirasi. Itu hal biasa. Tapi PPP siap memperjuangkan lagi aspirasi yang menginginkan perluasan pasal RKUHP tentang zina dan perbuatan cabul LGBT jika dirasakan belum memadai dari sisi cakupan pasalnya,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu Diketahui, Mahfud MD mengungkapkan hal itu lewat akun Twitter @mohmahfudmd seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang. “Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang,” kata Mahfud. Mahfud menilai, saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia. Ia mencontohkan Pancasila yang mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia. “Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” ujar mantan hakim konstitusi tersebut. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam RKUHP. Namun, usul tersebut belum diterima sebagai hukum hingga sekarang. (La Aswan)

Topik:

LGBT