DPR Sebut BOP di Pesantren Kadang -Kadang Hanya Berdasarkan Kertas Saja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2022 12:40 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto menyoroti temuan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di pesantren. Temuan itu, kata Yandri, banyak beredar di YouTube. Salah satunya banyak pesantren fiktif yang terima dana BOP. "Penyimpangan BOP itu di antaranya adalah pesantren fiktif, ini banyak terjadi yaitu tidak banyak pesantren tapi tetap mendapatkan bantuan ini karena kadang-kadang berdasarkan kertas saja Pak Menteri," kata Yandri dalam rapat kerja soal RAPBN 2023 bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang Komisi VIII DPR RI, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (2/6). Kepada Menteri Agama Yaqut Cholil, Yandri mengatakan, bahwa hal tersebut bisa terjadi karena ada izin yang sudah diatur sedemikian rupa dan tidak dilakukan pengecekan. "Yang ada kertasnya nggak ada gedungnya dapat bantuan, pak. Ini perlu kita perhatikan secara serius," tegasnya. Tak hanya itu, Yandri juga mencecar Menag soal banyaknya pemotongan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dia meminta agar Yaqut serius mengurusi persoalan ini. "Kemudian, pemotongan oleh oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama pak, ini banyak juga laporan ataupun isu yang berseliweran sehingga ini penting untuk komitmen kita bersama jangan sampai lagi ada pemotongan," jelasnya. "Termasuk para pihak lain yang mungkin menggunakan kesempatan tentang BOP itu untuk mendapatkan keuntungan yang mereka ambil," imbuh Legislator PAN itu. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch, ICW, menyatakan dugaan korupsi di Kementerian Agama terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP, dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun diduga terjadi karena belum ada upaya memperbaiki aturan penyaluran dana. ICW menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran BOP pesantren untuk masa pandemi di lingkup Kemenag dengan dugaan terjadi baru di lima daerah, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. ICW mengirim surat tentang temuan tersebut ke Kementerian Agama, tetapi belum mendapatkan respons. [Ode]