Alasan PKS Mengajukan Judicial Review Presidential Thershold ke MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 11:24 WIB
Jakarta, MI - Politikus PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Juduccial Review terkait Presidential Threshol di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebenarnya caranya mudah, buat Pilpres lebih dari dua paslon. Akan ada adu gagasan setiap paslon yang berkontestasi. Kalau dua paslon akan selalu ada pembelahan, karena itu PKS ajukan Juduccial Review," kata Mardani melalui cuitannya di Twitter seperti di kutip Monitorindonesia.com, Sabtu (20/8). Mardani menambahkan jika dalam perhelatan pilpres 2024 lebih dari dua paslon besar kemungkinan tidak menimbulkan pembelahan sehingga di perlukan tidak ada batas ambang pencalonan presiden di pemilu 2024 mendatang. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal dengan tegas menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. [Rivaldi]