Kepsek SDN 70 Kendari Tersangkut Dugaan Pungli, Legislator Golkar Tunggu Komitmen Dikmudora Kendari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 11:53 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPRD Kota, Kendari Rajab Jinik meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mencopot Kepala SDN 70 Kendari terkait kasus dugaan pungli. Bagaimana tidak, kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 70 Kendari sudah berulang kali dilakukan meskipun dalam masalah ini sudah diawasi oleh pihak kepolisian dan juga DPRD serta lembaga lainnya. Selain diselidiki oleh kepolisian, DPRD Kota Kendari juga ikut menyoroti perbuatan yang melanggar aturan tersebut. "Jika itu memang terbukti, kami minta kepala sekolahnya diganti," ucap Rajab Jinik, Minggu (28/8). Atas hal inilah, Komisi III DPRD Kendari juga menunggu komitmen dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora). Sebab, pihaknya sudah menyarankan dan memberi masukan terkait persoalan yang terjadi di SDN 70 Kendari. "Karena, jika itu masih terus berlarut, pasti yang akan kami salahkan itu dinas pendidikan di sisi pengawasannya," katanya. Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kendari itu menuturkan bahwa seluruh anggota Komisi III DPRD Kendari pada saat bertemu dengan Dikmudora setuju untuk mencopot Kepala SDN 70 Kendari Minarsin. Ia menyebutkan DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja orang tua/wali murid yang merasa dirugikan terkait dengan dugaan Pungli di SDN 70 Kendari itu. "Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan dugaan Pungli yang dikenakan terhadap siswa bisa langsung melapor ke DPRD, atau tidak kami rekomendasikan melapor ke penegak hukum, karena itu sudah masuk ke ranah pidana," pungkasnya. [Rivaldi]