Komisi III DPR Tekankan Reformasi Polri, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 23:08 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menekankan reformasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Concern Komisi III hari ini adalah reformasi Polri. Jadi, kita akan melakukan FGD-FGD yang berkaitan dengan apa-apa yang hari ini dirasakan masyarakat kurang. Tujuannya dalam rangka memproduksi UU hukum acara pidana ke depan dan perubahan UU,” ujar Desmond, dalam keterangan persnya, Selasa (30/8). Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, menjelaskan kembali berkaitan FGD-FGD tersebut utamanya akan membahas perubahan payung hukum dalam mereformasi institusi Polri. Adapun payung hukum yang dimaksud adalah pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Harapannya, reformasi tersebut bisa muncul dengan adanya revisi UU Polri. FGD juga dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan DPR bisa maksimal," harapnya. "Lantaran, dalam FGD diyakini akan ditemukan masukan atau aspirasi poin-poin baru yang berkaitan dengan aturan serta kinerja Polri sampai saat ini apakah kewenangan Polri dalam UU No 2 tahun 2002 itu tidak cukup, kita akan evaluasi,” imbuhnya. [Rivaldi] #Reformasi Polri