Pengaturan Jam Kerja Pemprov DKI, Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo: Jangan Gegabah!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 08:06 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo angkat bicara terkait rencana pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya rencana pengaturan jam kerja tersebut harus dikaji, dipetakan, dan disimpulkan secara matang. Untuk itu ia menegaskan jangan terlalu gegabah. "Jangan sampai terlalu gegabah yang justru berdampak kontra produktif," tegasnya. Menurut sekretaris fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu, hal tersebut menyangkut tentang keterkaitan lintas aspek, adaptasi horizontal dan vertikal serta menyangkut kenyamanan fungsi aktivitas pemerintahan dan non pemerintahan. Ia juga menerangkan jika dalam regulasi diatur, jam kerja tidak boleh lebih dari 7 jam atau 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. "Perubahan jam kerja bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi jam kerja yang sudah diatur. Kalau melebihi jam kerja maka dihitung lembur," ujarnya. Rio juga meminta agar Pemprov DKI optimal dalam menyediakan sarana dan prasarana kendaraan massal. Karena, kata Rio, beberapa bulan terakhir ini banyak busway yang bermasalah, ini bisa menjadikan warga enggan menggunakan busway. "Intinya harus ada dukungan afirmatif dari Pemda untuk pelayanan transportasi massal yg aman dan nyaman," ungkapnya. Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan pengaturan jam kerja sudah bisa diuji coba. Namun, menurut Syafrin sebelum menggelar uji coba, Pemprov DKI akan melakukan uji publik dengan melibatkan asosiasi. "Dari hasil FGD (focus group discussion) kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba, tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8). Syafrin menjelaskan pihaknya sedang merancang uji publik untuk menerapkan kebijakan ini. Nantinya hasil uji publik bakal dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Syafrin kebijakan ini bakal berdampak ke seluruh sektor perkantoran, mulai dari pemerintah hingga swasta. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang.