DPR Minta RS Kerap Membedakan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dengan Pasien Umum Ditindak Tegas!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Oktober 2022 23:50 WIB
![DPR Minta RS Kerap Membedakan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dengan Pasien Umum Ditindak Tegas!](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220518-WA0034.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah agar lebih memperhatikan kesembuhan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, saat ini marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.
Bahkan, beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” tegas Irma, Jum'at (14/10).
Irma geram dengan permasalahan seperti ini yang seharusnya tidak boleh terjadi. Karena, menurut politikus NasDem ini, pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.
Untuk itu, Komisi IX DPR, tegas Irma, mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu.
Karena, kata dia, selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
"Jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
22 jam yang lalu
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
1 hari yang lalu
Ekonomi
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB