Legislator Kendari Angkat Bicara Soal Kasus Ibu Halima Kena Tipu Mafia Tanah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2022 00:14 WIB
Jakarta, MI - Salah satu warga kelurahan Kambu Kota Kendari Halima (65) yang menjadi korban penipuan mafia tanah dalam pembebasan lahan proyek pembangunan iner ring road. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengungkapkan dirinya akan memanggil dinas perumahan untuk mempertanyakan terkait kasus yang menimpa Ibu Halima tersebut. “Jangan sampai ini menjadi masalah serius kita (Pemerintah) di lapangan dan akan menunda proses berjalannya pembangunan iner ring road, makanya kita akan panggil dinas perumahan untuk kita tanya terkait mekanisme pembebasan lahan yang di berikan oleh masyarakat," katanya kepada Monitor Indonesia, Selasa, (22/11). Sebelumnya Halima merasa kaget akan tanah miliknya yang terletak di kelurahan kambu tiba tiba di gusur oleh pemerintah kota (Pemkot) Kendari sedangkan dirinya belum pernah menerima uang ganti rugi dari pemerintah. Rajab menambahkan bahwa ketika ada kesalahan prosedur dalam pembayaran pembebasan lahan ibu Halima maka DPRD meminta agar di kembalikan apa yang menjadi haknya bukan sebaliknya untuk didiamkan saja. “Kalaupun terjadi penipuan yang dilakukan oleh oknum, itu menjadi ranah pihak kepolisian. Makanya ini menjadi hal yang serius untuk kita tanggapi dan Minggu depan kita akan undang dinas perumahan dan PUPR,” tuturnya. Politisi Partai Golkar ini bilang, sangat kasian jika masyarakat yang kondisi sumberdaya manusianya tidak ada dan di kibuli oleh oknum, ditambah lagi ketika hal tersebut melibatkan oknum ASN Pemkot Kendari baik dari dinas maupun kelurahan hal ini yang akan coba dilaksanakan atensi secara serius. “Karena kalau hal yang seperti begini seharusnya tidak di pertontonkan dan tidak ada lagi di Kota Kendari karena zaman sekarang adalah zaman keterbukaan dan tidak perlu lagi menggunakan cara cara yang tidak wajar,” ujarnya. Lebih lanjut Rajab, menjelaskan untuk agenda pemanggilan korban Ibu Halima sebagai upaya melindungi apa yang menjadi haknya dan ini akan dilaksanakan minggu depan. “Ketika masuk ke ranah pidana penipuan misalnya kita akan serahkan ke pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti,” tutupnya. (MI/Adi)