Perppu Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan, Politikus PKB Curiga Ada Pejabat Pemerintah yang Berupaya Gagalkan Pemilu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Desember 2022 03:07 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menegaskan, jika pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) justru bisa merugikan. Pasalnya, pasca terbentuknya empat provinisi baru di Papua otomatis Perppu Pemilu mendesak untuk diterbitkan. "Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022). Politikus PKB itu memandang, jika Perppu Pemilu tak diterbitkan dikhawatirkan akan memunculkan spekulasi baru utamanya terkait adanya pejabat di pemerintahan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024. "Dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," tandas Luqman. "Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," tambah dia. Oleh karenanya, kata dia kembali menegaskan, Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Jika kondisinya terus berlarut (Perppu Pemilu tak kunjung diterbitkan), Luqman mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Topik:

Perppu pemilu
Berita Terkait