Terbitkan Perppu Pemilu untuk Patahkan Wacana Presiden Tiga Periode!

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 12 Desember 2022 17:57 WIB
Jakarta, MI - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Pemilu tetap diterbitkan untuk mematahkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. “Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya, Senin (12/12). Dia mengatakan tidak ada yang salah dengan adanya spekulasi publik seperti itu dan hal tersebut akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Bahkan dia mengatakan spekulasi tersebut akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu karena peraturan tersebut akan memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, seperti adanya perkembangan baru munculnya empat provinsi baru di tanah Papua. Namun demikian, Luqman mengingatkan KPU bahwa pemilu 2024 harus tetap digelar dengan atau tanpa Perppu. “Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD,” kata Luqman. Dia juga menegaskan apabila pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. “Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” kata dia. Sementara itu Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Pyayitno mengingatkan soal wacana presiden tiga periode yang akan merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun sejak era reformasi. Dia mengakui reformasi soal politik dan pemilu baru dilaksanakan pada Pemilu 2004, namun kalau mulai ada wacana untuk menghidupkan masa jabatan tiga periode maka mereka yang mewacanakan tersebut telah membusukkan demokrasi. Dia menilai tidak perlu mengidupkan wacana tersebut karena harus mengamendemen Undang-undang lagi dan hal itu tidak mudah untuk dilakukan.