Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Peluang Besar Salah Gunakan Wewenang dan Anggaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukan perubahan atas masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 9 tahun. Justru seharusnya masa jabatan Kepala Desa disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah atau Kepala Negara yang hanya dibatasi hanya 5 tahun sebanyak 2 periode. Demikian disampaikan oleh pengamat politik Fernando Emas merespons tuntutan para Kepala Desa dengan meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang jika terpilih tiga periode jabatan selama 27 tahun. "Tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan saja sudah banyak ditemukan persoalan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Minggu (29/1). Menurutnya, banyak temuan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Semakin diperpanjang masa jabatannya, maka akan semakin memperbesar peluang untuk penyalahgunaan anggaran dan wewenang. "Saya perkirakan adanya anggaran dana desa yang cukup besar dan kewenangan yang dimiliki membuat keinginan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun," lanjutnya. "Sehingga banyak pemilihan Kepala Desa dicederai oleh transaksi money politik," timpalnya. Atas hal itu, Fernando berharap Kementerian terkait untuk membuat aturan yang mengatur tentang kompetensi Kepala Desa untuk bisa melaksanakan tugasnya. "Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penyimpangan dengan alasan karena tidak memahami regulasi," tutupnya.