Tak Disebutkan Diakhir Kampanye 2017, Utang Anies Diduga Masuk Unsur Pidana! 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Februari 2023 00:46 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menduga utang Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar untuk kampanye Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017 telah melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. "Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip pada, Kamis (16/2). Menurutnya, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Sementara itu, dalam UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. Anies sendiri pun mengakui, bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar. Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara ini sulit diusut. Sebab, tegas Bagja, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI sejak tahun 2022 lalu. "Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan," ungkapnya. "Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," timpal Bagja. Namun demikian, pihaknya akan mengecek sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Bagja pun berharap, agar kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024. Anies diketahui merupakan bakal calon presiden utusan partai Nasional Demokrat (NasDem) yang akan berlaga dalam Pemilu 2024, namun hingga saat ini belum ada juga yang bakal mendampingi sebagai cawapresnya.