Putusan PN Jakpus Bikin Gaduh Situasi Politik Nasional Jelang 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Maret 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu membuat situasi jelang Pemilu menjadi gaduh. "Putusan PN Jakpus berpotensi membuat gaduh situasi politik nasional," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan kepada Monitor Indonesia, Jumat (3/3). Pria yang akbar disapa Yusak itu menyampaikan, meskipun belum bersifat final atau inkract, putusan tersebut sangat mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan. "Putusan tersebut berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung," jelasnya. Yusak mengatakan, putusan tersebut jelas menabrak norma konstitusi dan sistem penegakan hukum Pemilu dan Undang-Undang Pemilu. Substansi putusan PN Jakpus itu, kata Yusak, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pasal yang mengatur Pemilu. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Dekan FISIP Universitas Sutomo ini menilai bahwa hakim PN Jakpus telah keliru dalam memahami objek gugatan dari Partai Prima. Meskipun putusan tingkat pertama, KPU RI yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan kompetensi hakim PN Jakpus dalam memutuskan perkara tersebut. "Sehingga putusannya juga keliru. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi parpol," jelasnya. Yusak menyarankan, atas kegaduhan yang disebabkan hakim PN Jakpus dalam memutuskan gugatan Partai Prima. Komisi Yudisial perlu turun tangan untuk menyelesaikan kegaduhan ini. "Oleh karena itu, Komisi Yudisial harus turun tangan untuk memeriksa majelis hakim pada perkara tersebut," tandasnya. (ABP)