Putusan PN Jakpus Bikin Gaduh Situasi Politik Nasional Jelang 2024
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
3 Maret 2023 19:06 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu membuat situasi jelang Pemilu menjadi gaduh.
"Putusan PN Jakpus berpotensi membuat gaduh situasi politik nasional," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan kepada Monitor Indonesia, Jumat (3/3).
Pria yang akbar disapa Yusak itu menyampaikan, meskipun belum bersifat final atau inkract, putusan tersebut sangat mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
"Putusan tersebut berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung," jelasnya.
Yusak mengatakan, putusan tersebut jelas menabrak norma konstitusi dan sistem penegakan hukum Pemilu dan Undang-Undang Pemilu.
Substansi putusan PN Jakpus itu, kata Yusak, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pasal yang mengatur Pemilu. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Dekan FISIP Universitas Sutomo ini menilai bahwa hakim PN Jakpus telah keliru dalam memahami objek gugatan dari Partai Prima.
Meskipun putusan tingkat pertama, KPU RI yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan kompetensi hakim PN Jakpus dalam memutuskan perkara tersebut.
"Sehingga putusannya juga keliru. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi parpol," jelasnya.
Yusak menyarankan, atas kegaduhan yang disebabkan hakim PN Jakpus dalam memutuskan gugatan Partai Prima. Komisi Yudisial perlu turun tangan untuk menyelesaikan kegaduhan ini.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial harus turun tangan untuk memeriksa majelis hakim pada perkara tersebut," tandasnya. (ABP)
Berita Terkait
Politik
![PKB Dorong Revisi UU Paket Politik, Kepingin Pilpres dan Pileg Dipisah Ilustrasi Bendera PKB (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-bendera-pkb-foto-ist.webp)
PKB Dorong Revisi UU Paket Politik, Kepingin Pilpres dan Pileg Dipisah
24 Juli 2024 17:58 WIB
Politik
![PKB Optimis Tak Ada Lagi Isu Politik Identitas di Pilgub Jakarta 2024 Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-cawapres-koalisi-perubahan-muhaimin-iskandar-alias-cak-imin-foto-midhanis.webp)
PKB Optimis Tak Ada Lagi Isu Politik Identitas di Pilgub Jakarta 2024
17 Juli 2024 21:57 WIB
Politik
![PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-djarot-syaiful-hidayat-foto-midhanis-2.webp)
PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik
11 Juli 2024 13:15 WIB
Politik
![Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
4 Juli 2024 15:04 WIB