DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Pelecehan Hasyim Asyari
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
12 Maret 2023 21:23 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyindangkan dua perkara Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kedua KEPP itu dengan nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Rencananya, sidang itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP pada pukul 10.00 WIB, Senin (13/3). Sidang itu akan dilakukan secara tertutup.
Diketahui, perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. (ABP)
#Kasus Dugaan Pelecehan Hasyim Asyari
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Investigasi
![Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari? Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-eks-ketua-kpu.webp)
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB
Hukum
![Eks Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Wanita Emas dengan Hasyim Asy'ari, Putus Gegara Tersangkut Korupsi Waskita Beton Precast? Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wanita-emas.webp)
Eks Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Wanita Emas dengan Hasyim Asy'ari, Putus Gegara Tersangkut Korupsi Waskita Beton Precast?
13 Juli 2024 04:53 WIB