Hari Ini, DKPP Sidangkan Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 Maret 2023 06:41 WIB
Jakarta, MI - Hari ini, Senin (13/3), Dewan Kehormatan Penyelengara Peemilu (DKPP) akan menyindangkan dua perkara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kedua KEPP itu dengan nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Rencananya, sidang itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilakukan secara tertutup. Diketahui, perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia. Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. (ABP) #Dugaan Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari