Komisi III DPR Minta PPATK Serahkan Dokumen Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu ke APH

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Maret 2023 11:40 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendesak agar Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuannya terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pihak aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, bersikap tegas terhadap dugaan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut Benny lontarkan melalui akun Twitter pribadi miliknya @bennyharmanID. Dalam cuitannya, Benny pun mendesak aga PPATK menyerahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). "Mestinya Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden. Kalo presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yg dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," sindir Politikus Partai Demokrat itu, ditulis Kamis (16/3/2023). Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setidaknya, PPATK menyerahkan berkas sebanyak 200 kali sejak 2009 hingga 2023. "Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Ivan beberapa waktu lalu. Ivan memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan analisis ini bertahap. Sedangkan, terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu soal temuan janggal ratusan triliun seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya.
Berita Terkait