Soroti Kasus Pakaian Bekas Impor, Wakil Ketua Komisi VI DPR: Indonesia Bukan Penampung Sampah Luar Negeri
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
23 Maret 2023 21:16 WIB
![Soroti Kasus Pakaian Bekas Impor, Wakil Ketua Komisi VI DPR: Indonesia Bukan Penampung Sampah Luar Negeri](https://monitorindonesia.com/2021/05/65B44F6A-C97C-4DFF-94ED-81997787957B.jpeg)
Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengaku geram atas fenomena masuknya pakaian bekas impor. Sebab, kata dia, hal tersebut menjadikan Indonesia seolah sebagai negara penampung sampah baju bekas. Ia menerangkan bahwa pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan barang yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," tegas Politikus PDIP itu, Kamis (23/3/2023).
Padahal, kata dia meyakini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.
“Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," tegas dia.
Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.
“Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Berita Terkait
Politik
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
Ekonomi
![Deddy Sitorus ke PT Pelindo: Ini Waktunya Kita Menantang Luhut Binsar Pandjaitan Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vi-dpr-ri-deddy-yevri-sitorus-foto-ist-4.webp)
Deddy Sitorus ke PT Pelindo: Ini Waktunya Kita Menantang Luhut Binsar Pandjaitan
3 Juli 2024 14:38 WIB
Hukum
![Bikin Kasus Investasi Fiktif, Komisi VI: Komisaris PT Taspen Kerjanya Apa? PT Taspen (Foto: Instagram @taspen)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-taspen-instagram-at-taspen.webp)
Bikin Kasus Investasi Fiktif, Komisi VI: Komisaris PT Taspen Kerjanya Apa?
25 Juni 2024 10:48 WIB