Khan Maen!!! DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jika Diperintah Juragan Parpol!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2023 11:59 WIB
Jakarta, MI - Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi yang selama terkesan sangat sulit. Maka dari itu, ia meminta agar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset. Merespons hal itu, Bambang menegaskan bahwa sebenarnya untuk anggota-anggota DPR RI mudah memutuskan itu. Tetapi, kata politisi PDIP itu, lobi atas UU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan di DPR RI karena anggota-anggota DPR patuh terhadap ketua-ketua umum partai mereka masing-masing. "Republik di sini ini gampang Pak Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing, di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), 'Pacul berhenti', ya siap, laksanakan," kata Bambang. Menurut Bambang, UU Perampasan Aset bisa saja didukung, tapi para wakil rakyat di DPR tetap harus bicara dulu ke ketum parpol masing-masing. Oleh karena itu, ia baru siap mendukung UU Perampasan Aset jika itu perintah ketum parpol atau disebutnya sebagai juragan. "Mungkin (UU) Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan ketum partai dulu, kalau di sini tidak bisa Pak. Jadi, permintaan jenengan (Anda) langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan, mana berani Pak, sama toh, lah iya, itu," kata Bambang. Pada kesempatan itu, Bambang Pacul juga menolak permintaan Mahfud MD untuk mendukung UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bambang menilai, jika memakai e-wallet yang maksimal isinya cuma Rp 20 juta, anggota-anggota DPR tidak akan bisa terpilih kembali di pemilu. "Kalau Pembatasan Uang Kartal ini DPR ini nangis semua," kata Bambang. Pacul pun mengatakan sempat diminta saran oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. "Jadi dua, presiden pernah nanya sama saya. Pembatalan uang kartal sama RUU ini (Perampasan Aset), yang mana ya. Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa, masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-walletnya cuma Rp20 juta lagi. Nggak bisa, Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi," ujarnya menambahkan. Pacul mengaku hanya menyampaikan apa adanya. Menurutnya, yang paling memungkinkan DPR bakal mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah harus berbicara dengan para ketua umum partai terlebih dahulu. Politikus PDIP itu menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing. Ia pun menyarankan Mahfud agar membicarakan hal itu di luar forum DPR. "Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani Pak. Itu kira-kira Pak Mahfud," kata Pacul. Dalam rapat, Mahfud yang hadir sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sempat meminta Komisi III bersedia untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan Mahfud menyusul polemik dugaan TPPU dalam transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu. #DPR Sahkan RUU Perampasan Aset