Wakil Rakyat di Parlemen Dibayang-bayang Monopoli Ketum Parpol

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 April 2023 09:41 WIB
Jakarta, MI - Pernyataan kontroversi yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal pengesahan RUU Perampasan Aset tergantung ketua umum partai politik (parpol) dinilai janggal. Analis politik dari Citra Institute, Efriza, menjelaskan, wakil rakyat yang ada di Parlemen seharusnya lebih mementingkan kepetingan rakyat bukan partai. "Ini menjadi janggal. Padahal setelah reformasi bahwa anggota DPR mendapatkan keistimewaan untuk menandingi eksekutif dalam Pasal 20A ayat (3) dijelaskan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas," katanya kepada Monitor Indonesia, Senin (3/4). Menurutnya, tidak banyak wakil rakyat yang ada saat ini telah mengabaikan kualitasnya. Dan, terkesan hanya patuh kepada perintah partai. Padahal, mereka yang sekarang duduk manis di Senayan dipilih oleh rakyat. "Namun hak ini terabaikan oleh kualitas anggota DPR-nya, juga disertai fakta nyata anggota DPR diawasi oleh realitas adanya fraksi, yang mana fraksi perpanjangan tangan DPP, DPP maunya si Ketua Umum atau Dewan Pembina Partai," jelasnya. Efriza menambahkan, jika para wakil rakyat itu tidak mematuhi perintah partai, kemungkinan besar akan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh ketua umum partai. Sebab, tidak bisa menjadi kepenjangan mulut dari partainya. "Jika anggota DPR yang mbalelo berbeda suara dengan arahan DPP akan di recall. Inilah fakta nyata bahwa partai politik di Indonesia telah di hegemoni dan di monopoli oleh seorang ketua umum yang mana kewenangannya itu dilembagakan dalam suara DPP," tandasnya. (ABP) #Wakil Rakyat di Parlemen Dibayang-bayang Monopoli Ketum Parpol #RUU Perampasan Aset