Bawaslu Maksimalkan Ruang Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 Mei 2023 18:44 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap penyelesaikan sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif dapat diselesaikan melalui mediasi. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5). "Kita berharap kalau ada masalah diselesaikan di ruang mediasi," tututr Totok. Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, kata Totok, sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran ini membutuh waktu yang lama. "Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," jelasnya. Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengatakan, Bawaslu akan memaksimal ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa proses pada tahapan pendaftaran bacaleg. "Ini upaya maksimal kita yang kita lakukan supaya bisa terselesaikan lewat forum mediasi," tandasnya. (ABP)   #Bawaslu Maksimalkan Ruang Mediasi #Sengketa Pemilu #Pendaftar Bacaleg