Bawaslu Tolak Gugatan Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Mei 2023 14:21 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena tidak lolos verifikasi faktual (verfak). Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). "Partai Prima memang tidak bisa diterima dengan persoalan Bawaslu sudah selesai," kata Totok. Totok menjelaskan, gugatan yang diajukan Partai PRIMA ke Bawaslu tidak dapat diterima karena sebelumnya partai pimpinan Agus Jabo Priyono juga telah mengajukan sengketa dengan persoalan yang sama. "Karena masih menjadi tindaklanjut dari dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Perbawaslu nomor 16, karena masih satu tarikan nafas," ujar Totok. Sebelumnya, kata Totok, Bawaslu telah memutus perkara sengketa yang diajukan Partai PRIMA yakni mengenai verifikasi faktual (verfak) ",Karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan tahapan yang sama," jelas Totok. "Sehingga, kalau dia mengajukan permohonan ini, permohonan yang masih dalam konteks tindaklanjut putusan Bawaslu ini," tandas Totok. (ABP)     #Bawaslu Tolak Gugatan Partai PRIMA #Partai PRIMA Tidak Lolos Verfak