NasDem Vs PDIP Soal Penetapan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Mei 2023 23:08 WIB
Jakarta, MI - Polemik status tersangka kasus dugaan korupsi kepada Menkominfo Johnny G Plate dalam proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun terus bergulir. Bahkan antara partai politik saling mengklaim bahwa penetapan tersangka politikus NasDem itu bermuatan politik. PDI-Perjuangan menilai penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS tidak memiliki unsur politik, sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Penegakan hukum itu menegakan berbasiskan keadilan, kebenaran di dalam hukum berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sabtu (20/5). "Sehingga tidak ada politisasi terkait dengan hal tersebut, korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain," sambungnya. Seharusnya NasDem, lanjut dia, dapat memahami isyarat yang diberikan Jokowi terkait Menteri lain dari Partai NasDem pula. "Seharusnya hal tersebut di dalam kultur politik di Indonesia dapat dipahami maknanya. Tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak Presiden Jokowi," pungkasnya. Sementara itu, Ketum Partai NasDem Surya Paloh sejauh ini masih berpikir positif terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS disinyalir intervensi politik. "Tanggapan saya ini sebenarnya harus mengkaji ulang. Apakah itu benar? Saya pikirkan ulang. Ya sudah proses itu saya jalani, berkontemplasi," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). "Sampai sejauh ini saya berpikir positive thinking. Ndak ada itu intervensi. Sampai sejauh ini," sambungnya. Namun demikian, menurut Surya Paloh tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa saja diintervensi politik. "Tapi nggak tahu esok hari. Siapa yang guarantee bahwa kasus ini tidak diintervensi? Mungkin saat ini tidak. Tapi besok, lusa, mungkin saja terjadi," jelasnya. Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate tiga kali. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5). Adapun pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Johnny G Plate untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut. “Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. "Kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” imbuhnya. (LA)

Topik:

Nasdem PDIP